Politik

Ketua Komisi II Fraksi PKB, Minta Pimpinan DPRD TTU Mencermati Kembali Tatib Soal Pergantian AKD Agar Penerapannya Sesuai ketentuan Yang Berlaku.

Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka mendukung proses pergantian alat kelengkapan DPRD terutama mengisi posisi wakil ketua DPRD TTU yang ditinggalkan oleh Drs.Amandus Nahas saya minta dengan hormat agar pimpinan DPRD TTU mencermati kembali tata tertib yang berlaku dan langkah ini juga sebagai wujud nyata menjaga konstitusi DPRD TTU.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II Fraksi PKB DPRD TTU Agustinus Siki usai mengikuti rapat paripurna Pengusulan dan pemberhentian Drs.Amandus Nahas sebagai Wakil Ketua DPRD TTU di Lantai II Kantor DPRD TTU,Senin 29 Maret 2021.

Ketua F-PKB DPRD TTU itu lanjut menjelaskan bahwa proses pergantian alat kelengkapan DPRD TTU memiliki ketentuan yang termuat dalam tatib No.1 Tahun 2019 dimana dalam pasal 122 ayat 1 dengan jelas menerangkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya dapat melanjutkan sisa jabatan yang ada dan PAW DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.Selain itu, jika mengikuti ketentuan pasal 47-49 tentu harus melakukan pengusulan dan pemberhentian terhadap Drs. Amandus Nahas sebagai wakil pimpinan DPRD baru selanjutnya melakukan PAW untuk Sdr.Dionisius Ulan, tetapi proses yang sudah dijalankan terbalik .

Sementara untuk mendukung kegiatan DPRD Kabupaten/Kota juga diatur dalam PP.No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan pelaksanaan DPRD Kabupaten/Kota yang wajib hukumnya harus ditaati dengan baik, oleh karena itu harus dipahami dengan baik oleh semua pihak bahwa proses PAW yang dilakukan per Kamis 25 Maret 2021 terhadap sdr.Dionisius Ulan,S.Pt,MSi sudah melekat langsung sebagai wakil pimpinan DPRD TTU sementara.

Sesuai ketentuan tatib DPRD Kabupaten yang berlaku Pa Dionisius Ulan wajib dilayani sebagai wakil pimpinan dewan dan pelayanan protokolernya harus berimbang dengan pimpinan yang lainnya namun untuk protokoler keuangan belum bisa dilakukan karena saat ini masih berproses selanjutnya mendapat SK dari Gubernur NTT guna melakukan pergantian wakil pimpinan DPRD Definitif

Anggota DPRD dua periode menegaskan bahwa agar proses pergantian AKD terutama pengisian wakil pimpinan DPRD harus dijalankan sesuai UU yang berlaku dan jika prosesnya tidak berlaku demikian Fraksi PKB DPRD TTU siap melaporkan hal tersebut kepada Badan kehormatan DPRD TTU guna tinjau bahkan diproses sesuai mekanisme tatib DPRD Kabupaten/kota yang berlaku.

Setiap kegiatan yang dilakukan termasuk dilembaga terhormat ini harus melalui tahapan yang ada agar memberikan pendidikan yang bermanafaat kepada masyarakat umum bukan mengabaikan aspek yang lain, ungkap Sekretaris DPC PKB TTU.(**).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *