Komisi III Dorong Bank NTT Aktifkan Kembali Kantor Operasional Cabang Surabaya
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Nusa Tenggara Timur mendorong Bank NTT melakukan langkah-langkah strategis untuk mengaktifkan kembali Kantor Operasional Cabang Surabaya dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
“ Untuk menjawab harapan masyarakat kami minta agar menciptakan sejumlah inovasi sehingga Kantor Cabang Bank NTT surabaya bisa eksis kembali dengan satu prinsip menyatukan langkah bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi”
Demikian keterangan Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, Selasa,11/3/ 2025.
Untuk mendukung kemajuan Bank NTT ke arah yang lebih baik dan memperkuat kerja sama dengan Bank Jatim kami kiranya kedepan Kantor Operasional Bank NTT Cabang Surabaya harus di aktifkam kembali sehingga kegiatan Smpan Pinjan dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, salah satu langkah yang perlu di lakukan yakni memperkuat soliditas internal antara pimpinan, seluruh jajaran dan di lingkup Bank NTT.
“Kerja sama antara sesama harus ditingkatkan dengan seluruh pihak agar apa yang di lakukan memberikan dampak produktif bagi kepentigan publik” ungkapnya
Di uraikan juga, langkah berikut yamg harus dilakukan yakni mendorong agar pihak Bank NTT menbangun kerja sama dengan para Bupati/ Walikota se-NTT agar bisa mememuhi modal inti minimum karena masih kekurangan 595 Miliar.
Ia menambahkan penyertaaan modal Bank Jatim sesuai dengan SHA sebesar 100 Miliar yang sudah ditandatangani kesepakatan bersama di dalam egrimen
“Bank Jatim sebagai bank induk Kelompok Usaha Bersama (KUB) tentunya menjamin Bank NTT dan sesuai ketentuan OJK no.12 Tahun 2021 dimana Bank NTT harus Ber KUB dengan jatim maka dilakukan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti minimum dan penyertaan modal bisa 50-100 Miliar tidak menjadi problem untuk memenuhi kriteria modal inti minimum” ungkapnya
Anggota DPRD NTT asal Partau Golkar menegaskan dukungan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten/Kota jika menyetor 5 M per tahun anggaran dan di tambah pemprov jika dalam Peraturan daerah (Perda)di tetapkan menyetor 30 M maka di pastikan akan memenuhi modal inti minumum dengan jangka waktu lima tahun.