Komunikasi Via Whatsapp Antara Dosen Hukum & Mahasiswa Muhammadiyah Kupang Murni Bicara Soal UTS Tahun 2020.

Kupang,Sonafntt-news.com. Komunikasi yang dibangun oleh seseorang dengan kelompok lain dalam kehidupan sehari-hari untuk tujuan tertentu sering terjadinya perbedaaan pendapat bahkan adanya kesalahpahaman namun berbeda dengan komunikasi via whatsapp yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang Hajenang,SH,MH dengan mahasiswa berinisial MS sebenarnya membahas tentang Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun 2020 yang dilakukan melalui whatsapp grup karena situasi pandemik covid -19 yang hingga kini belum berakhir.

Untuk di ketahui bersama mahasiswa yang berinisial MS pada tanggal 2 juni 2020 tidak mengirimkan email sebagai jawaban atas ujian yang dilakukan melalui whatsapp grup. dan pada tanggal 5 juni 2020 mempersoalkan mengenai email yang tidak masuk ada email masuk mengenai ujian tengah semester.

Sementara untuk meningkatkan proses perkuliahan dan menjawab agenda rutinitas tahunan,Hajenang juga menyampaikan kepada mahasiswanya melalui whatsapp grup agar mahasiswa yang belum mengikuti UTS segera mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian susulan pada tanggal 18 juni 2020 dan himbauan ini kemudian terealisasikan dengan baik dan pada kesempatan yang sama mahasiswa yang berinisial MS juga mengikuti ujian dimaksud namun yang menjadi persoalan mahasiswa tersebut mengajukan laporan kepada pihak program studi ilmu dan Universitas.

Hal ini disampaikan oleh dosen pengasuh Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang Hajenang, SH,MH saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, selasa 23/6/2020.

Lanjut Hajenang mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 juni 2020 pukul 09.00 Wita saya hadir memenuhi panggilan dari pihak universitas guna memberikan klarifikasi mengenai laporan dari mahasiswa bersangsungkutan per tanggal 10 juni 2020 terhadap email yang tidak masuk pada saat UTS yang dilaksanakan melalui whatsapp grup.

Lanjutnya, usai memberikan klarifikasi saya dan mahasiswa bersangkutan memiliki prinsip dan iktikad yang baik yakni menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak kampus dan pada saat itu juga adanya berita acara yang menerangkan tidak ada pihak yang dirugikan serta saya dan keluarga dari mahasiswa tersebut saling memaafkan satu sama lain. Prinspinya saya dan keluarga dari mahasiswa tersebut sudah adanya titik temu dan juga sudah saling memaafkan satu sama sama yang lain, tegasnya
.
Dosen Pengasuh Mata Kuliah Hukum Tata Negara menegaskan bahwa persoalan yang terjadi melalui komunikasi whatsapp murni membahas mengenai mata kuliah dan ujian tengah semester dan hal ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan serta berharap tidak adanya isu-isu dari pihak manapun yang ingin merugikan kampus dan jika menyampaikan informasi harus disertakan dengan data dan sumber yang valid.

Sementara Ferdy Pegho,SH selaku kuasa Hukum dari Hajenang meminta agar masyarakat NTT dan khususnya di Kota Kupang dalam menggunakan media sosial harus lebih peka dan tidak mudah percaya dengan sebuah informasi yang disajikan sehingga tidak merugikan pihak tertentu.

Sebuah kebenaran tentang suatu hal tertentu harus harus disampaikan dengan bukti yang baik dan benar sehingga memberikan pendidikan bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya sebuah informasi apalagi berkaitan dengan pelayanan publik,ungkapnya

Disamping itu, urusan berkaitan dengan mahasiswa bersangkutan sudah diselesaikan dengan pihak kampus Muhammadiyah Kupang yang dilakukan secara kekeluargaan dengan menjunjung tinggi budaya adat ketimuran, ungkapnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *