Korban KDRT Norma Hendriana Minta Perlindungan & Keadilan Hukum Dari Kapolda NTT

Kupang,sonafntt-news.com.Norma Hendriana, wanita berumur 70Tahun merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT) meminta perlindungan Hukum dari Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen. Setyo Budiyanto agar kasus yang menimpa dirinya benar-benar diproses  sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta dukungan  agar kasus KDRT ini,  Bapak Kapolda  NTT  proses sesuai aturan hukum agar kebenaran yang sebenarnya terungkap  dengan jelas dan harus ada keadilan hukum”

Demikian permintaan Norma Hendriana   saat  memberikan keterangan   kepada  awak media,  senin 18/4/2022.

Norma Hendriana  menguraikan bahwa  ia merupakan Korban kekerasan  KDRT  yang dilakukan oleh anak kandung sendiri CHRISTIN NATALIA CHANDRA. Kejadian tersebut pada tanggal 22 /11/2022  bermula karena pelaku melarang menggunakan air untuk mencuci mobil dengan alasan ayahnya yang juga suami korban yang bayar.Saat itu pelaku merebut selang dari korban. Karena takut korban mengambil HP untuk menghubungi anak bungsu yang bernama Dessy.Disaat itu pula  pelaku mencoba merebut HP tersebut dari korban Kemudian  pelaku mendorong korban   dengan sangat keras menggunakan dua tangan hingga jatuh terpental dan sesuai hasil pemeriksaan  tulang belakang saya patah

” Dia merebut hp saya, saya tidak mau jadi dia dorong saya sampai  jatuh ,” Korban (Norma Hendriana) lanjut menerangkan atas tindakan dari yang tidak  menyenangkan bahkan  diduga membahayakan dirinya selanjutnya ia bersama anak bungsu DESSY CAROLINE CHANDRA JAYA melaporkan kasus ini di Pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima dengan Nomor Laporan LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima tanggal 23 November 2021

Ia  berharap adanya perlindungan  Hukum dari  Bapak Kapolda NTT   untuk penyelesaian kasus ini  sehingga kami semua bisa beraktifitas  dengan tenang.

Korban dalam kesempatan itu  menyampaikan  beberapa  poin  yang menjadi dasar pengaduanya  yakni  : 1. Bahwa dalam kasus “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT) ini merupakan kasus yang melibatkan suami sah saya Ir SOLEMAN NICOLAS TJUNG dan juga anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang dengan secara sadar melakukan kekerasan Fisik dan Psikis terhadap saya.2. kejadian Kekerasan yang dilakukan oleh suami saya Ir SOLEMAN NICOLAS TJUNG  di diduga  mengancam akan memukul  saya terjadi pada tanggal 22 November 2022 dirumah kami ( saya dan suami saya). Begitupun juga dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang mendorong saya hingga saya terpelanting ke lantai yang mengakibatkan Tulang belakang saya, PATAH (Bukti CT SCAN terlampir) dan didukung  oleh hasil visum dari RS BHAYANGKARA  KUPANG yang menyatakan ada memar di beberapa bagian tubuh saya. 3.  saya  merasa terancam dan trauma yang sangat berat untuk berhadapan dengan suami saya Ir SOLEMAN NICOLAS TIUNG dan juga anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA karena kekerasan yang mereka lakukan yang di duga mengancam nyawa saya. 4. Bahwa dalam penanganan kasus ini, saya memilih   untuk tidak keluar dari rumah tersebut, akan tetapi pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima yang meminta saya untuk sementara saya diamankan di rumah anak kandung saya DESSY CAROLINE CHANDRA JAYA sampai para tersangka diamankan.

5.  Dalam proses penanganan kasus ini mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, saya sudah meminta secara langsung kepada pihak kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima dan juga penyidik untuk memperjuangkan hak saya sebagai korban untuk bisa dapat kembali ke rumah saya tanpa adanya dugaan ancaman dari kedua tersangka tersebut dan juga keselamatan saya yang wajib dijamin oleh pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima berdasarkan amanat Undang Undang no 23 Tahun 2004 Pasal 10 mengenai Hak-Hak Korban. 

Ia menambahkan  hal lain yang perlu menjadi perhatian Bapak Kapolda NTT,  bahwa dalam penanganan kasus saya,  adanya peralihan kepemimpinan Kepala Kepolisian Sektor Kelapa lima yang berdampak pada belum adanya pendalaman kasus ini sehingga berakibat pada kebijakan ataupun pengambilan keputusan dari Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima dan juga Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima terbukti pada saat pertemuan dengan keluarga korban (Norma Hendriana), Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima belum mendalami kasus yang dilaporkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *