Korban KDRT Norma Hendriana Minta Perlindungan & Keadilan Hukum Dari Kapolda NTT
Kupang,sonafntt-news.com.Norma Hendriana, wanita berumur 70Tahun merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT) meminta perlindungan Hukum dari Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen. Setyo Budiyanto agar kasus yang menimpa dirinya benar-benar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya minta dukungan agar kasus KDRT ini, Bapak Kapolda NTT proses sesuai aturan hukum agar kebenaran yang sebenarnya terungkap dengan jelas dan harus ada keadilan hukum”
Demikian permintaan Norma Hendriana saat memberikan keterangan kepada awak media, senin 18/4/2022.
Norma Hendriana menguraikan bahwa ia merupakan Korban kekerasan KDRT yang dilakukan oleh anak kandung sendiri CHRISTIN NATALIA CHANDRA. Kejadian tersebut pada tanggal 22 /11/2022 bermula karena pelaku melarang menggunakan air untuk mencuci mobil dengan alasan ayahnya yang juga suami korban yang bayar.Saat itu pelaku merebut selang dari korban. Karena takut korban mengambil HP untuk menghubungi anak bungsu yang bernama Dessy.Disaat itu pula pelaku mencoba merebut HP tersebut dari korban Kemudian pelaku mendorong korban dengan sangat keras menggunakan dua tangan hingga jatuh terpental dan sesuai hasil pemeriksaan tulang belakang saya patah
” Dia merebut hp saya, saya tidak mau jadi dia dorong saya sampai jatuh ,” Korban (Norma Hendriana) lanjut menerangkan atas tindakan dari yang tidak menyenangkan bahkan diduga membahayakan dirinya selanjutnya ia bersama anak bungsu DESSY CAROLINE CHANDRA JAYA melaporkan kasus ini di Pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima dengan Nomor Laporan LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima tanggal 23 November 2021
Ia berharap adanya perlindungan Hukum dari Bapak Kapolda NTT untuk penyelesaian kasus ini sehingga kami semua bisa beraktifitas dengan tenang.
Korban dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar pengaduanya yakni : 1. Bahwa dalam kasus “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT) ini merupakan kasus yang melibatkan suami sah saya Ir SOLEMAN NICOLAS TJUNG dan juga anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang dengan secara sadar melakukan kekerasan Fisik dan Psikis terhadap saya.2. kejadian Kekerasan yang dilakukan oleh suami saya Ir SOLEMAN NICOLAS TJUNG di diduga mengancam akan memukul saya terjadi pada tanggal 22 November 2022 dirumah kami ( saya dan suami saya). Begitupun juga dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang mendorong saya hingga saya terpelanting ke lantai yang mengakibatkan Tulang belakang saya, PATAH (Bukti CT SCAN terlampir) dan didukung oleh hasil visum dari RS BHAYANGKARA KUPANG yang menyatakan ada memar di beberapa bagian tubuh saya. 3. saya merasa terancam dan trauma yang sangat berat untuk berhadapan dengan suami saya Ir SOLEMAN NICOLAS TIUNG dan juga anak kandung saya CHRISTIN NATALIA CHANDRA karena kekerasan yang mereka lakukan yang di duga mengancam nyawa saya. 4. Bahwa dalam penanganan kasus ini, saya memilih untuk tidak keluar dari rumah tersebut, akan tetapi pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima yang meminta saya untuk sementara saya diamankan di rumah anak kandung saya DESSY CAROLINE CHANDRA JAYA sampai para tersangka diamankan.
5. Dalam proses penanganan kasus ini mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, saya sudah meminta secara langsung kepada pihak kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima dan juga penyidik untuk memperjuangkan hak saya sebagai korban untuk bisa dapat kembali ke rumah saya tanpa adanya dugaan ancaman dari kedua tersangka tersebut dan juga keselamatan saya yang wajib dijamin oleh pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima berdasarkan amanat Undang Undang no 23 Tahun 2004 Pasal 10 mengenai Hak-Hak Korban.
Ia menambahkan hal lain yang perlu menjadi perhatian Bapak Kapolda NTT, bahwa dalam penanganan kasus saya, adanya peralihan kepemimpinan Kepala Kepolisian Sektor Kelapa lima yang berdampak pada belum adanya pendalaman kasus ini sehingga berakibat pada kebijakan ataupun pengambilan keputusan dari Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima dan juga Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima terbukti pada saat pertemuan dengan keluarga korban (Norma Hendriana), Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima belum mendalami kasus yang dilaporkan. (***)