PH Christine Natalia Chandra Minta Adanya restorative justice Dalam Kasus KDRT

Kupang,sonafntt-news.com. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn., Penasehat Hukum (PH) Christine Natalia Chandra,  mengajak semua pihak agar mengikuti tahapan  yang ada  dan meminta adanya  restorative justice (adanya putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.) pada penuntutan nanti.

Demikian hal ini disampaikan Penasehat Hukum Christine Natalia Chandra ketika memberikan keterangan kepada media pada Rabu, (20/4) di Resto Bondie Kota Kupang.

“Sebagai Penasehat Hukum Christine, saya ingin menjelaskan, bahwa legal standing PH saya berdasarkan surat kuasa dari Christine, karena Christine ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga dan diancam dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tahun 2004 tentang KDRT oleh Polsek Kelapa Lima berdasarkan Surat Penyidikan tertanggal 28 Januari 2022, yang lalu,” ungkap Bukit.

Sambungnya, karena statusnya (Christine -red) tersangka, maka saya selaku PH mendampinginya di Polsek Kelapa Lima. Saya juga mendapat surat kuasa sebagai PH Christine, atas pelaporan yang dilakukan Christine pada Polresta Kupang Kota pada tanggal 22 November tahun 2021, jam 22.14 dengan terlapor atas nama mamanya dari Christine yaitu, ibu Norma.

Menurut Bukit, kedua laporan ini baik di Kelapa Lima dan  di Polresta Kupang Kota, kedua-duanya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Oleh sebab itu berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka penyidik sudah menaikkan status keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sekarang dua berkas LP (Laporan Penyidik) tersebut sudah diberikan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Kejaksaan Negeri Kupang.

Selaku kuasa hukum, Jonnire Bukit sangat apresiatif dan mengakui pada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas terhadap perkara ibu dan anak ini.

Sambungnya, setiap orang memiliki  hak yang sama di muka hukum, sehingga jalan yang ditempuh kliennya melapor ke Polresta juga merupakan haknya perlu dihargai, dan terkait dengan hal tersebut berdasarkan hukum pidana, perkara yang sedang didampingi ini termasuk pada rana delik pidana umum atau delik aduan.

Karena itu siapa pun subjek hukum yang merasa dia sudah mendapat perlakuan yang bertentangan dengan undang-undang, dia berhak melaporkan. Sedangkan untuk masalah pembuktian itu diproses hukum pada tahap penyidikan dan penyelidikan.

“Mari kita semua  kembalikan kepada hukumnya bahwa kita punya kepolisian negara RI yang diberikan kewenangan untuk menangani bila ada dugaan pidana. Oleh sebab itu kita tidak bisa memvonis mereka tidak peduli baik terhadap pelapor maupun terlapor dalam masalah ini.

Sementara untuk alat bukti CT scan dari kasus hukum tersebut,  PH Cristin  menyampaikan bahwa ada informasi yang beredar di luar seakan-akan ini menjadi bukti pidana dalam laporan Ibu norma di penyidik Polsek Kelapa Lima.

“Perlu saya jelaskan bahwa hasil CT Scan yang beredar di luar yang katanya digunakan oleh Polsek Kelapa Lima sebagai visum atau alat bukti kekerasan yang dihadapi Ibu Norma, itu tidak beralasan hukum. Karena kejadian perkara di TKP itu pada tanggal 22 November 2021, sedangkan CT scan itu terbaca secara elektronik pada tanggal 17 Januari 2022. Sesuai dengan KUHAP itu sudah kadaluarsa dan tidak ada hubungan kausalitas antara barang bukti dengan kejadian tempus delictusnya, tanggal 22 November 2021,” papar pakar hukum pidana Dr. Jonnire Bukit.

Kasus ini menurut Buki, kuasa hukum Natalia Christine karena ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan penyelidikan serta penetapan tersangka sehingga biarlah hukum ini berjalan sebagaimana yang berlaku dalam KUHAP. Sekarang berkasnya sudah diperiksa oleh jaksa pemeriksa berkas, dalam hal ini jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini. Oleh sebab itu tidak diberikan kewenangan kepada kita atau siapapun  untuk dapat dapat berintervensi, memberikan pendapat di luar ketentuan yang ada.

Ia menegaskan kasus ini  sebenarnya terjadi antara  Internal Keluarga, dan  bisa diselesaikan di tingkat keluarga. Sehingga sebagai pendamping hukum, Dr. Jonnire Bukit mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan  hati yang dingin dan prinsipnya harus rendah hati serta saling memaafkan satu sama lainnya.

Menurut Christine  awal mulanya mamanya melaporkan dia ke Polsek Kelapa Lima. Dari situlah ia datang ke Polsek meminta untuk berdamai dan minta maaf tetapi dari Mamanya menolak. Setelah itu proses ini berjalan akhirnya Christine melaporkan balik mamanya ke Polresta Kupang Kota.

“Ini sebenarnya masalah keluarga tidak ada masalah yang besar. Awal kejadiannya adalah keributan antara papa sama mama, saya cuma menegur kejadian itu lalu terakhir kita jadinya ada ribut kecil dan tarik-menarik. Karena tarik menarik, mama mendorong saya dan akhirnya saya pun jatuh. Mama mendorong saya lalu tangannya terlepaskan, mama pun terjatuh. Saya jatuh dan tangan terluka, luka robek di tangan saya. Saat itu mama langsung lari keluar ke rumah adik saya, “ungkap Chirtine.

Setelah kejadian itu menurut Christine datanglah polisi karena mamanya sudah melaporkan dia di Polsek Kelapa Lima.

“Ketika datang polisi menyampaikan laporan mama, saya ke sana berniat untuk minta maaf dan mau berdamai, tapi mama bersikeras untuk tidak berdamai. Minta ini proses dilanjutkan. Selaku anak saya datang meminta maaf dan berusaha agar proses damai. Polisi juga telah berusaha untuk ada jalan keluar yaitu proses damai tetapi mama tetap menolak harus diproses secara hukum dan dilanjutkan,”tuturnya lebih lanjut

Christine menyampaikan, kejadian ini sudah di berjalan sebenarnya di tanggal 22 November 2021, selang kejadian itu setelah dua hari kemudian mamanya ke rumah dan berjalan normal, keadaan sehat seperti biasanya, itu dibuktikan dari rekaman CCTV rumah.

Ia berharap masalah ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bisa saling memaafkan satu sama lain.Peristiwa ini  mengajak kita semua  untuk berbenah dan saling mendengarkan  serta  yang utama adalah keluarga harus kembali rukun (Sn).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *