KPID NTT Ungkap Sejumlah Problem Penyiaran di 22 Kabupaten/Kota, Desak DPR RI Segera Revisi dan Sahkan UU Penyiaran

20260906_184344

Kupang, SonafNTT-News.com. — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah persoalan serius yang masih membelenggu dunia penyiaran di 22 kabupaten/kota di NTT. Mulai dari keterbatasan infrastruktur, minimnya lembaga penyiaran di sejumlah daerah, persoalan anggaran, hingga belum optimalnya pelayanan informasi bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Persoalan tersebut disampaikan Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati atau Yopi Lati, saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto, di Kantor KPID NTT, Minggu, 6 September 2026.

Bagi KPID NTT, persoalan penyiaran di daerah tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai urusan hiburan. Di tengah kondisi geografis NTT yang terdiri dari wilayah kepulauan, perbatasan dan kawasan 3T, penyiaran memiliki posisi strategis sebagai salah satu jalur utama masyarakat memperoleh informasi.

Bahkan dalam situasi bencana, ketika listrik padam, jaringan telekomunikasi terganggu atau akses internet terputus, radio dapat menjadi salah satu media yang paling diandalkan masyarakat.

“Kalau di Jawa menonton TV sebagai hiburan, kalau di NTT radio sebagai instrumen bertahan hidup. Saat sinyal hilang, listrik padam dan bencana datang, frekuensi radio menjadi salah satu penghubung antardesa,” tegas Yopi.

Revisi UU Penyiaran Dinilai Mendesak

KPID NTT menilai revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional sekaligus menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Yopi menegaskan, KPID NTT membutuhkan regulasi yang mampu memberikan ruang lebih kuat bagi lembaga penyiaran daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran harus mampu menjawab realitas penyiaran di daerah, terutama wilayah 3T yang memiliki tantangan berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

KPID NTT juga mendorong agar revisi regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan keberpihakan terhadap daerah yang masih menghadapi kesenjangan infrastruktur dan akses informasi.

Radio Didorong Menjadi Sistem Peringatan Dini Bencana

Lebih lanjut Ketua KPID NTT Yopi Lati KPID NTT juga mendorong agar radio diperkuat sebagai bagian dari sistem komunikasi dan mitigasi bencana.

Gagasan ini dinilai penting mengingat karakteristik geografis NTT yang rentan terhadap berbagai bencana alam dan memiliki banyak wilayah yang sulit dijangkau.

Menurutnya, Radio dinilai memiliki keunggulan karena dapat tetap menjadi sarana penyampaian informasi ketika jaringan internet dan telekomunikasi mengalami gangguan.

Karena itu, KPID NTT ingin membangun sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPRD, DPR RI serta lembaga penyiaran untuk memperkuat penyiaran kebencanaan.

Perang Melawan Hoaks dan Konten Negatif

Selain persoalan infrastruktur, KPID NTT juga menempatkan pengawasan isi siaran sebagai agenda utama selama tiga tahun ke depan.

KPID akan memperkuat pengawasan terhadap konten negatif, hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Literasi media juga akan diperluas melalui kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi hingga masyarakat desa.
Masyarakat didorong untuk membiasakan diri melakukan cek dan ricek sebelum menyebarkan sebuah informasi.

Di sisi lain, KPID NTT ingin mendorong lebih banyak konten lokal yang mengangkat budaya dan identitas NTT, termasuk penggunaan bahasa daerah dalam program-program penyiaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar perkembangan teknologi tidak membuat budaya lokal semakin terpinggirkan.

KPID: Penyiaran Bukan Sekadar Frekuensi
Persoalan yang disampaikan KPID NTT menunjukkan bahwa kesenjangan penyiaran di daerah bukan hanya menyangkut persoalan teknis.

Di balik keterbatasan pemancar dan anggaran, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana memastikan masyarakat di wilayah kepulauan, perbatasan dan 3T tetap memiliki akses terhadap informasi yang sehat, akurat dan dapat dipercaya.
Karena itu, KPID NTT meminta DPR RI menjadikan aspirasi daerah sebagai bagian penting dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Desakan tersebut mendapat respons dari Gavriel Putranto Novanto. Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan pembahasan RUU Penyiaran telah berjalan dan berbagai masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi.

Gavriel menyampaikan harapan agar RUU Penyiaran dapat diselesaikan tahun ini, dengan kemungkinan penyelesaian paling lambat pada 2027. Perkembangan pembahasan tersebut juga sejalan dengan perhatian Komisi I DPR RI terhadap penguatan kelembagaan KPI, efektivitas pengawasan, serta tantangan perubahan ekosistem penyiaran di era digital.

KPID NTT Belum Memiliki Gedung Sendiri

Salah satu persoalan yang mencuat dalam dialog tersebut adalah kondisi kelembagaan KPID NTT sendiri.

Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, mengungkapkan bahwa hingga kini KPID NTT belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih menumpang di fasilitas Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu gambaran masih perlunya penguatan kelembagaan KPID di daerah.

KPID NTT berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI memberikan perhatian terhadap kebutuhan sarana dan prasarana sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik secara lebih maksimal.

Sejumlah Daerah Masih Minim Lembaga Penyiaran

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah belum meratanya keberadaan lembaga penyiaran di seluruh wilayah NTT.

Komisioner KPID NTT, Yohanes A.R. Teme, menyebut masih terdapat kabupaten yang belum memiliki lembaga penyiaran, di antaranya Malaka, Sumba Timur dan Sumba Barat.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan KPID NTT, Aulora Agrava Modok, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran dan infrastruktur membuat ekosistem penyiaran di sejumlah daerah belum dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, masih terdapat wilayah yang membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat, khususnya kawasan perbatasan dan daerah yang sulit mengakses jaringan komunikasi..Kondisi tersebut bukan sekadar berdampak pada sektor penyiaran. Keterbatasan akses informasi juga berpotensi memengaruhi pelayanan publik lainnya, termasuk pendidikan, kesehatan serta pembangunan infrastruktur.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Frederikus Royanto Bau, secara khusus meminta dukungan Gavriel Putranto Novanto untuk memperkuat kelembagaan KPI dan KPID melalui revisi UU Penyiaran.

Ia juga mendorong dukungan terhadap gerakan masyarakat menonton televisi dan mendengarkan radio, termasuk rencana pembagian radio bagi masyarakat di wilayah perbatasan serta pelaksanaan KPID NTT Award 2026.

Gavriel siap Perjuangkan Aspirasi NTT

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gavriel Putranto Novanto menyatakan akan memperkuat komunikasi dengan anggota DPR RI lainnya untuk memperjuangkan revisi UU Penyiaran.

Ia juga membuka ruang untuk memperjuangkan dukungan anggaran bagi KPID NTT melalui APBN sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan gedung KPID NTT juga menjadi perhatian. Gavriel mendorong agar ke depan KPID NTT memiliki kantor sendiri sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih maksimal.

Dukungan tersebut menjadi penting karena KPID NTT saat ini masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya terus meningkat.

Momentum Perubahan Penyiaran NTT

Kunjungan Komisi I DPR RI ke KPID NTT menjadi momentum penting untuk membuka kembali persoalan penyiaran di daerah yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal.

Exit mobile version