Politik

KPUD Kabupaten Malaka Resmi Menetapkan Nomor Urut Paslon Cabup & Wakil Bupati Tahun 2020

Malaka,Sonafntt.news.com. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Malaka terus bergerak menjalankan ketentuan yang berlaku dan kali ini resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2020 -2025 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Pantauan media ini, setelah tahapan pleno penetapan kepada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut.

” Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPUD Kabupaten Malaka Yoseph Nahak ketika saat ditemui awak media usai melaksanakan penarikan undian nomor urut paslon di ruang rapat kantor KPUD Kabupaten Malaka”, kamis 24 / 9 / 2020.

Yoseph Nahak menjelaskan bahwa, mekanisme undian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2020 dimulai dengan penarikan lotri oleh masing-masing paslon, dengan ketentuan jika paslon yang memperoleh nomor lotri terkecil maka, paslon tersebut yang akan diberikan kesempatan pertama untuk menarik nomor urut paslon , tuturnya.

” lebih lanjut Yoseph Nahak menjelaskan bahwa dalam proses penarikan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, yang memperoleh nomor urut pasangan calon 01 adalah paslon bupati dan wakil bupati Malaka Simon Nahak dan Kim Taolin ( SN-KT ). sedangkan yang mendapat nomor urut paslon 02 adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Wandelinus Taolin ( SBS-WT )”, pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah kedua paslon masing-masing mendapatkan nomor urut paslon, kemudian kita dari KPUD menetapkan dengan membuat berita acara dan surat keputusan penetapan no urut paslon bupati dan wakil bupati malaka, yang bertarung dalam hajatan pilkada Malaka 9 desember 2020, tuturnya.

” Yoseph Nahak menghimbau kepada kedua pasangan calon yang akan mengikuti tahapan deklarasi damai yang difasilitasi oleh KPUD Kabupaten Malaka pada hari jumat 25 september 2020, kiranya mematuhi pedoman protokol covid-19 dengan membatasi pendukung dan simpatisan dari kedua paslon untuk hadir dalam tahapan kegiatan deklarasi damai nanti, sesuai dengan undangan yang dikeluarkan oleh KPUD “, pungkasnya.

Ia juga menghimbau kepada kedua paslon agar menyiapkan semua dokumen laporan awal dana kampanye (LHPPK) dari masing-masing pasangan calon dengan batas waktu penyerahan dokumen 25 /9 / 2020 pukul 18.00 .(FB/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *