Kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M Take Over Bank NTT dari Artha Graha Berstatus Macet
Kota Kupang, sonafntt-news.com. Kredit PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp. 130 Miliar (tahun 2019-2010, red) yang merupakan take over dari Bank Artha Graha untuk antar pulau sapi (pengiriman sapi ke luar NTT, red) dan budidaya rumput laut macet setelah lima bulan diangsur. Kredit tersebut mulai macet sejak Bulan November dan Desember 2019.
Demikian Informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya terkait kredit macet PT.Budimas Pundinusa,
“Kredit itu dicairkan pada awal April 2019. Hanya diangsur sekitar 5 bulan, kemudian macet di akhir tahun 2019 (Bulan November-Desember). Saat itu tunggakannya sudah mencapai sekitar Rp 3,7 M. Kalau sekarang, statusnya sudah collect 5 atau macet total,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang diperoleh Tim Media ini, total baki kredit (sisa pokok pinjaman) PT. Budimas Pundinusa tahap Pertama dari Bank NTT sebesar Rp 100 Miliar. Dari baki kredit Rp 100 M telah ada tunggakan sejak Bulan November – Desember 2019 sebesar Rp 3.766.097.015,-.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tunggakan yang ditandatangani Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine (saat itu, red), tertanggal 27 Desember 2019 yang ditujukan kepada Direktur PT. Budimas Pundinusa, telah ada tunggakan kredit perusahaan tersebut sebagai berikut :
1) Pembiayaan dengan tujuan take over kredit senilai Rp 32 M. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK). Jangka waktu kredit : 12 bulan. Suku bunga: 12 % /tahun. Dari take over kredit tersebut, per November 2019, sudah ada tunggakan sebesar Rp 656.167.960,- Jumlah ini terdiri atas bunga per November 2019 sebesar Rp 644.143.207,- dan denda sebesar Rp 12.024.752,- .Selain itu ditambah kewajiban PT. Budimas Pundinusa kepada Bank NTT hingga Desember 2019 sebesar Rp 330.665.666,-.
2) Kredit investasi Sarana/prasarana peternakan senilai Rp. 20 Miliar. Jenis Investasi : Kredit Investasi Jangka Panjang (KI-JP). Jangka Waktu Kredit : 60 bulan. Grace periode: 3 bulan. Suku bunga: 12 %/tahun.
Jenis Kredit ini sudah ada tunggakan sejak periode November 2019 sebesar Rp. 744.393.693,-.Jumlah ini terdiri atas bunga sebesar Rp. 350.877.193,- dan bunga sebesar Rp 393.516.500,-Selain itu, ditambah kewajiban hingga 31 Desember 2019 ke Bank sebesar Rp 548.877.193,- Jumlah ini terdiri kewajiban pokok sebesar Rp 350.877.193,- dan bunga kredit sebesar Rp 198.877.193,-.
3)Kredit Modal Kerja peternakan senilai Rp 48 Miliar. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK-RC). Jangka waktu kredit: 12 bulan. Suku bunga: 12 %/ tahun.
Pada periode November 2019 sudah ada tunggakan sebesar Rp. 989.991.502,-. Jumlah ini terdiri dari tunggakan periode November 2019 dengan rincian bunga pinjaman sebesar Rp 972.574.845,- dan denda sebesar Rp 17.416.657,-. Selain itu, ada kewajiban bunga yang harus dibayar PT. Budimas Pundinusa ke bank NTT untuk periode Desember 2019 sebesar Rp 496.000.000,-.
Selain ada tunggakan sekitar Rp 3,7 M pada tahap pertama. Namun anehnya, manajemen Bank NTT masih memberikan kredit tahap 2 kepada PT. Budimas Pundinusa sebesar Rp 30 Miliar pada awal tahun 2020. Dengan demikian, total baki kredit PT. Budimas Pundinusa sebesar Rp 130 Miliar telah berstatus Collect 5 alias macet hingga saat ini.
Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho, yang menghubungi Tim Media ini pertelepon, Senin (4/10/21) mengakui bahwa kredit PT. Budimas Pundinusa telah macet. Karena itu, pihaknya telah melakukan lelang jaminan yang diagunkan PT. Budimas Pundinusa. “Kami sudah selesai melakukan lelang semua jaminan PT. Budimas Pundinusa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo kepada media ini, Jumat (03/09/2021) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses hukum kasus kredit macet PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Miliar di Bank NTT (Rp 100 Miliar per 31 Desember 2019 dan awal tahun 2020 ditambah Rp 30 Miliar, red).
“Apabila ada kesalahan manajemen Bank NTT dalam memberikan kredit, sehingga menyebabkan kerugian pada bank NTT, maka kita (Komisi III DPRD NTT, red) minta agar semua pihak yang terlibat (dalam proses pemberian kredit kepada PT. Budimas, red) untuk bertanggungjawab atau diproses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum harus mencakup semua pihak yang turut serta atau punya andil dalam pemberian kredit kepada PT.Budimas, yang berakibat pada kredit macet di Bank NTT, harus ikut bertanggung jawab. “Kita minta Bank NTT segera selesaikan masalah ini. Intinya, lelang aset PT. Budimas harus segera dilakukan,” pintanya.
Kredit PT. Budimas Pundinusa tersebut telah dipertanyakan oleh Anggota DPRD NTT, Leonardus Lelo (Fraksi Demokrat) dan Yohanes Rumat (Fraksi PKB) sejak awal tahun 2020. Menurut Lelo, PT. Budi Mas mendapat kredit dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 100 Miliar untuk antar pulau sapi. Namun saat terjadi tunggakan 2-3 bulan, Bank NTT malah memberikan tambahan pinjaman Rp 30 Miliar untuk bisnis antar pulau rumput laut.
Menurut Lelo dan Rumat, manajemen kredit Bank NTT sangat longgar dan lemah sehingga Bank NTT begitu mudah memberikan kredit hingga ratusan miliar rupiah kepada debitur dari luar NTT yang belum jelas usaha/lini bisnisnya maupun kantornya di NTT, seperti kredit Rp 130 M kepada PT. Budi Mas.
Lelo dan Rumat meminta penjelasan pihak Bank NTT terkait kredit PT. Budi Mas karena dikuatirkan akan meningkatkan ratio kredit macet (NPL/Non Performing Loan) Bank NTT yang telah mencapai di atas 4 persen. Menurut keduanya, Bank NTT harus benar-benar mengkaji dan menganalisis kredit yang diajukan secara profesional. “Apakah perusahaan itu mampu membayar kembali kreditnya atau tidak? Jaminannya apa? Nilainya sesuai dengan besaran pinjaman atau tidak?” tutur Lelo.
Menurut Rumat, aset yang dijaminkan harus diteliti dengan benar. “Jangan sampai bodong seperti yang terjadi dalam masalah kredit macet Rp 126 Miliar kepada 6 perusahaan dari luar NTT itu. Bank NTT harus profesional. Jangan karena ditelepon pihak tertentu, kredit langsung disetujui dan dicairkan tanpa analisis kredit yang profesional,” ungkap rumat. (Sn/tim)