Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Bagi Ahli Waris Wilhelmus Nana

Atambua,Sonafntt-news.com. Peristiwa kecelakaan terjadi  jalan Bundaran Halilulik menuju Betun, tepatnya di Dusun Salore, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu pada Selasa, 03/05/2022 dini hari. Sepeda motor yang dikendarai oleh Wilhelmus Nana dengan membonceng Raimundus Aquino Kolo, menabrak mobil dump truk  yang parkir di pinggir jalan, dan menyebabkan pengendara bermotor Wilhelmus Nana meninggal dunia sementara pembonceng mengalami luka-luka.

Mendapati informasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Belu, Yosi Iriantono merespon cepat dan segera berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Belu untuk memastikan kronologis kejadian dan keterjaminan korban. Petugas Jasa Raharja Atambua melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka yang berada di Dusun Batu Merah, Desa Naikasa, Kecamatan  Tasifeto Barat Kabupaten Belu dihari yang sama untuk melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan yang kurang dari 24 jam. 

Demikian dengan pasien luka-luka, Raymundus Aquino Kolo yang di rawat di RSUD Atambua, petugas Jasa Raharja Atambua juga menerbitkan Surat Jaminan atas perawatan yang dilakukan terhadap pasien selama berada di Rumah Sakit.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya Rabu, (04/05) mengungkapkan sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memiliki peran memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor maupun angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Adapun sebagai ahli waris meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017”, Kata Nasjwin.

‘Pada peristiwa kecelakaan yang dialami oleh korban meninggal dunia, Jasa Raharja NTT melalui Penanggung Jawab Jasa raharja Kabupaten Belu, telah menyerahkan hak santunan kepada  ahli waris Ibu almarhum, Sisilia Bubu, pada hari yang sama yakni Selasa 03 Mei 2022, atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan terjadi”, tambah Nasjwin.

“Saat ini  sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan Perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan dilakukan secara cashless atau non tunai,, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap”, tutup Nasjwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *