Lambannya Penyidikan Laporan Petronela Tilis di Polsek Noemuti
Kupang, Sonaf NTT-News.com. Penyelidikan Terhadap Laporan Polis Petronela Tilis (LP/43/XII/2024/SPKT/PolsekNoemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024) dinilai sangat lamban yang berujung jelas memunculkan dugaan kuat kalau Penyidiknya Aipda Agustinus Bria Seran, dan Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko seolah-olah tersesat diantara 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati akibat pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis.
Beginilah posisi batas tanah milik Petronela Tilis yang ditanami pohon mahoni dan pohon umur panjang lainnya. Pohon pohon tersebut berdiri lurus berjajar, dipasang pagar kawat duri termasuk tiga titik pagar kawat duri yang dirusak Terlapor Blasius Lopis.
Penjelasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kota, S.H, M.Si, Advokat juga salah satu Petinggi Partai Demokrat NTT, kepada media ini merespon lambannya penanganan laporan polisi Petronela Tilis yang sebelumnya diketahui diabaikan bahkan diusir.
“Ini kan penyelidikan terhadap sebuah peristiwa pidana atau upaya polisi untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Konstruksi Hukumnya atau dugaan tindak pidananya kan pengrusakan pagar kawat berduri atau pengrusakan properti milik Petronela Tilis. Ini saja kok sepertinya sulit?,” heran Gabriel.
Bila kemudian penyelidikannya melebar ke pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis soal pengrusakan dilakukan karena alasan 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati miliknya seharusnya diabaikan penyidik.
“Hemat saya, penyidik dan Kapolseknya jangan lalu seolah-olah tersesat dan berhadap-hadapan dengan Pelapor Petronela Tilis. Fokus saja ke pidana pengrusakan! Abaikan pengakuan bebas Terlapor Blasius Lopis karena informasi akurat yang saya dapat, 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati itu adanya masih satu garis lurus sejajar dengan pohon lainnya yang ditanam Petronela Tilis,” jelas Gabriel sembari menyarankan agar penyidik bekerja profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pantau media ini di lokasi pengrusakan pagar kawat berduri milik Petronela Tilis di Oeme’u, Desa Popnam Kecamatan Noemuti justru pemasangannya dilakukan karena himbauan wajib Kepala Desa Popnam. Pagar kawat berduri yang dipasang Petronela Tilis sepanjang 27 meter itupun dipasang pada pagar kayu buatan sejajar dengan pohon umur panjang (mahoni juga jati) yang juga ditanam sejajar.
“Pagar kawat berduri tersebut dipasang lurus pada pagar kayu buatan mengikuti bentangan lurus tanaman pohon mahoni dan pohon lainnya termasuk salah satu pohon jati yang berdiri sejajar di antara pohon lainnya,” terang Petronela diamini anaknya Elfrida.
Lainnya, pemasangan pagar kawat duri yang dipasang mengitari tanaman pohon umur panjang di atas batas tanah milik Petronela Tilis menjadi tanggung jawab warga lainnya. Itu pun atas himbauan wajib Kepala Desa Popnam.
“Ada bukti papan nama warga yang terpasang pada setiap batas pemasangan pagar kawat duri,” tandas Elfrida.
Penyidik diminta Pelapor untuk lebih fokus pada dugaan Pengrusakan.
“Pa Blasius Lopis tidak punya pohon. Yang punya pohon di batas tanah hanya saya dan keluarga kobesi,” ungkap Petronela Tilis diamini anaknya Elfrida Kuriun.
Diketahui tanah Terlapor Blasius Lopis berada diantara batas tanah yang dipagari tanaman umur panjang milik Petronela Tilis dan batas tanah yang juga dipagari tanaman umur panjang milik Kobus Kobesi. ( tim)