Muhammad Arsad Asyrakal Apresiasi Pelayanan Imigrasi Kupang Bagi 60 Calon Haji & Umroh di Waikabubak

Waikabubak,Sonafntt-news.com.Saya memberikan apresiasi  yang sebesar-besarnya bagi pimpinan Kanim Kupang dan jajaranya yang telah menjalankan tugas dengan baik terutama  layanan Easy Pasport  kepada 60 calon  Haji dan Umroh di Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumba  Barat, Muhammad Arsad Asyrakal usai mendampingi rombongan Kanim Kupang ke KUA Kota Waikabubak.

Pantauan media ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan  Pelayanan Eazy Paspor di Kantor Urusan Agama Kota Waikabubak, Jumat (10/6). Pelayanan ini diadakan untuk menjawab permintaan pembuatan paspor baru dan penggantian bagi calon jemaah haji dan umroh di Kabupaten Sumba Barat.

Muhammad Arsad Asyrakal dalam keterangannya mengatakan bahwa  berdasarkan data yang ada, jumlah pemohon pada Pelayanan Eazy Passport ini berjumlah 60 orang. Pelayanan dibagi menjadi dua hari dengan rincian Jumat (10/6) berjumlah 27 orang dan Sabtu (11/6) berjumlah 33 pemohon. 9 orang merupakan penggantian paspor dan 51 sisanya merupakan pemohon baru Paspor.

Pelayanan dari Kanim Kupang ini  sangat bagus dan hal ini pula mendapat apresiasi positif dari pemohon. Para pemohon mengaku sangat terbantu karena dari segi waktu dan biaya dipermudah oleh Kanim Kupang.

“Kami sangat terbantu dengan adanya Pelayanan Eazy Passport ini terutama dari segi biaya dan waktu karena tidak perlu ke Kupang untuk mengurus Paspor. Kami benar-benar sangat terbantu,” ucap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang akrab disapa Arsad tersebut.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Pelayanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi pemerintah, institusi pendidikan, komunitas dan masyarakat di lingkungan perumahan atau apartemen dengan memenuhi kuota minimal 50 pemohon.(ayd/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *