Nelayan Dan DPD HSNI NTT Nyatakan Sikap Menolak Tegas Surat Edaran Peraturan KKP Tentang Tiga Poin Yang Dinilai Memberatkan Aktivitas Nelayan
Kupang, Sonaf NTT- News.com. Nelayan dan Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi NTT, menyatakan sikap Menolak tegas Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) tentang tiga poin penting yang dinilai memberatkan Aktivitas Nelayan. Penolakan ini disampaikan melalui Surat dengan perihal Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT, yang dikirim kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI di Jakarta pada 17 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima, Surat dengan nomor 02/DPD/HNSLNTT/1/2025, yang ditandatangani Ketua DPD HNSI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin, dan Sekretaris Fransisko Meo, A.Pi, ini, tembusannya juga dikirim kepada seluruh DPC HNSI se-NTT.
Dalam surat ini disebutkan bahwa, Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT tersebut menindaklanjuti tiga poin penting yang nilai sangat memberatkan aktiv8tas Nelayan.Tiga Poin tersebut yakni 1) Surat Edaran No.8.2430 MEN-KP/X1/2024 Tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; 2) Surat Edaran No B. 2541 MEN-KP/X11/2024 Tentang Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan dan Relaksasi Kebijakan Pemenuhan Persyaratan Kerja Bagi Awak Kapal Perikan Pada Kapal Perikanan Berbendera Indonesia; dan 3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Sementara 5 hal yang ditolak dalam Pernyataan Sikap Nelayan dan DPD HNSI Provinsi NTT tersebut yakni :
1. Pemasangan Sistem Pemantau Kapal Perikanan (SPKP), Dikarenakan biaya Pembelian alat SPKP dan pajaknya Sangat mahal, serta kapal nelayan lokal
NIT 100% dibawah 30 GT.
2. Pembayaran tambahan yang diatur
dalam Laporan Perhitungan Sendiri Evaluasi (LPSE) saat proses
Perpanjangan Sucat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)..
3. Persyaratan Basic Safety Training (BST) dan Buku Pelaut
4. Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal penangkapan ikan yang hasil pennjualan ikan tangkapannya lebih kecil dari biaya operasional.
5. Pemberian wilayah penangkapan nelayan NTT hanya pada WPP RI 573 Perlu ditambah WPP RI 718 diluar zona yang berbeda karena, wilayah penangkapan ikan demersal di WPP RI 573 sangat sempit.
Sementara Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam surat nomor; B. 3216/DJPT.1/TU.210/XII/2024, disebutkan agar Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024 dimaksud untuk kiranya dapat dipergunakan, dipedomani, dan dilaksanakan.
Selanjutnya dalam Surat Edaran Nomor B.2541/ΜΕΝ-ΚΡ/ΧΙΙ/2024, khusunya pada poin A.2.b,, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan perpanjangan SKKP adalah foto tangkapan layar monitor transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) secara daring yang menyatakan posisi kapal penangkap ikan