PAW Dari Partai Golkar & Sekaligus Harus Menjabat Sebagai Wakil Ketua DPRD TTU.

Kefamenanu,sonafntt-news.Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD TTU ada dua orang yakni yang menggantikan Frengky Saunoah dan Drs. Amandus Nahas. Untuk diketahui yang sementara berproses anggota DPRD dari Partai Golkar dimana SK PAW dari Gubernur NTT sudah ada dan jika merujuk pada hasil KPU pileg 2019 yang berhak menggantikan Drs. Amandus Nahas yakni Dionisius Ulan,SPt.Msi dengan perolehan suara terbanyak kedua dan pada saat PAW anggota DPRD yang bersangkutan sekaligus harus menjabat sebagai wakil ketua pimpinan DPRD TTU.Hal ini mengacu terhadap tatib No.1 Tahun 2019 dan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten/ Kota, mekanisme PAW tersebut berlaku demikian.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU Arifintus Talan, saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, senin 22 Maret 2021. Anggota DPRD TTU dua periode itu lanjut menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten/ Kota maka proses PAW DPRD TTU dan pengisian kekosongan wakil pimpinan DPRD tidak bisa dipisahkan karena didalam pasal 112 dengan jelas menerangkan bahwa anggota DPRD penggantian antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya dan masa jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya, artinya ketika Pa Dionisius Ulan dilantik sebagai Anggota DPRD TTU saat itu juga menjabat sebagai wakil DPRD TTU,aturan tatib sudah jelas dan mekanismenya tidak seperti yang sementara diwacanakan bawah Dionisius ulan akan dilantik sebagai anggota DPRD TTU dan proses pergantian wakil pimpinan DPRD dilakukan terpisah sedangkan jika dilakukan sesuai mekanisme merujuk pada rekomendasi dari partai golkar tentunya paripurna tidak bisa dilakukan bersamaan yakni Dionisius Ulan dilantik sebagai sebagai anggota DPRD TTU dan Agustinus Tulasi dilantik sebagai wakil pimpinan DPRD TTU.

Sementara rekomendasi dari partai Golkar terjadi ketika Dionisius Ulan dilantik sebagai anggota DPRD TTU sekaligus menduduki posisi sebagai wakil DPRD TTU kemudian partai golkar mengusulkan rekomendasi pergantian alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD TTU selanjutnya pimpinan DPRD TTU menggelar paripurna guna menggantikan wakil pimpinan DPRD sebelumnya.

Sekretaris Fraksi Indonesia Sejahtera menegaskan bahwa agar PAW anggota DPRD yang dijadwalkan kamis 25 maret 2021 agar dapat dijalankan sesuai ketentuan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Kabupaten/ Kota dan jika dilaksanakan tidak sesuai ketentuan UU yang berlaku ia memastikan prosesnya akan alot karena kami tidak ingin melanggar ketentuan UU yang berlaku dan pihaknya juga memastikan saat pelantikan PAW DPRD yang bersangkutan juga menduduki posisi sebagai wakil ketua Pimpinan DPRD TTU sambil menunggu SK dari Gubernur NTT.

Sementara ketua DPRD TTU Hendrikus Bana, SH dalam keteranganya mengatakan bahwa kami sudah menggelar rapat bersama badan musyawarah untuk menetapkan jadwal paripurna pergantian antar waktu atas nama Dionisius Ulan,S.Pt, MSi untuk menggantikan Drs.Amandus Nahas yang direncanakan akan dilaksanakan pada kamis 25 Maret 2021.

Jadwal paripurna tersebut sudah final sambil menunggu tanggal 25 maret 2021 untuk dibawah dalam paripurna guna dilakukan PAW sedangkan untuk mekanisme mengisi kekosongan wakil ketua DPRD TTU seluruh agenda kegiatan di DPRD berpedoman terhadap tatib DPRD yakni No.1 tahun 2019 dimana dalam pasal 122 menyatakan bahwa alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang akan menduduki posisi wakil ketua harus memiliki surat keputusan dari Gubernur NTT guna diparipurnakan dan selanjutnya yang bersangkutan dapat menduduki posisi sebagai wakil ketua DPRD.

Ia menegaskan paripurna yang digelar kamis 25 Maret 2021 menggantikan posisi Drs.Amandus Nahas sebagai anggota DPRD bukan alat kelengkapan DPRD TTU dan untuk pengusulan pemberhentian sekaligus pergantian wakil ketua DPRD dijadwalkan tanggal 29 maret 2021.

Pengusulan pergantian dan pemberhentian terhadap Drs.Amandus Nahas akan dimuat dalam berita acara dan dikirim ke Bupati TTU selanjutnya Pemda TTU melalui biro tata pemerintahan mengirim ke gubernur untuk menerbitkan SK, tutur Hendrikus . (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *