Pendidikan

Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Di Kecamatan Weliman Terdata 2002, Namun Banyak Belum Memenuhi Kriteria

Malaka,sonafntt.news.com-Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh Dinas sosial kabupaten malaka yang disalurkan melalui Kantor Pos & Giro cabang Atambua berlangsung aman dan kondusif.

Ketika di konfirmasi oleh media di aula kantor camat lokasi pembagian BST berlangsung, Pendamping Bantuan Sosial Tunai dari dinas sosial setempat Yanti Seran mengatakan bahwa, untuk penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai tahap dua langsung dibagikan oleh petugas Kantor Pos & Giro Cabang Atambua.

Yanti menambahkan bahwa, pembagian BST pada tahap dua kepada penerima BST di Kecamatan Weliman sesuai data awal berjumlah 2002, namun untuk tahap dua ini tidak mencapai kuota yang ada, dengan alasan bahwa ada penerima yang tahap pertama, mereka adalah yang tidak masuk dalam 14 kategori yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan kementerian keuangan, sehingga mereka tidak dibagikan.

Sementara itu, menurut staf Kantor Pos & Giro yang turun langsung di Kecamatan Weliman untuk membagikan BST, mengatakan bahwa untuk data penerima BST kecamatan Weliman ada 2002 penerima manfaat, tetapi untuk jumlah hari ini yang terima BST tahap dua masih kita cek kembali melalui data yang sudah terupdate secara online.

” Pada waktu yang sama, ketika dikonfirmasi media via telepon seluler kepada PLT Camat Weliman sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Malaka Gabriel Seran mengatakan bahwa, memang untuk data awal ada 2002 orang penerima BST di Kecamatan Weliman, namun pada tahap dua ini tidak dibagikan lagi kepada mereka yang Tenaga Kontrak dan yang sudah terima PKH dan BLT dari desa.

” sambung Gabriel Seran, mengatakan mereka yang tahap satu yang tidak masuk dalam 14 kriteria pemerintah pusat harus dikembalikan kepada negara atau dialihkan ke mereka yang belum mendapat bantuan sama sekali.

Bagi mereka yang datang terlambat atau tidak mendengar informasi mengenai pembagian BST tahap dua di Kecamatan Weliman, segera melapor diri ke Dinas Sosial Kabupaten Malaka atau langsung ke kantor Pos & Giro Cabang Atambua untuk memperoleh penjelasan dari petugas dan diambil haknya dari bantuan sosial tunai tersebut, tandasnya.

” ia mengharapkan kepada masyarakat yang awalnya terima BST yang tidak sesuai kriteria dari pemerintah pusat misalnya, tenaga kontrak, aparat desa, dan yang sudah terima PKH dan BLT desa mohon supaya dikembalikan ke dinas sosial kabupaten Malaka untuk dapat disalurkan kepada mereka yang betul betul membutuhkannya,. (FB// Rep).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *