Pemda Malaka Minta Empat Dari 127 Di Desa Malaka Segera Lakukan Koordinasi Untuk Pencairan DD BLT Covid- 19

Malaka,Sonafntt-news.com-Pandemi covid-19 menjadi satu satunya virus saluran pernapasan yang dapat menyebabkan kematian secara tiba tiba dalam hitungan hari.Lantaran masyarakat Nusa tenggara timur khususnya, masyarakat Malaka juga tidak luput dari dampak penyebaran virus corona sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk merumahkan masyarakat (stay at home),agar mengurangi penyebaran covid-19.Oleh karena itu pemerintah menyiapkan skema bantuan agar masyarakat dapat terbantu selama berada di rumah saja.


Menyikapi hal dimaksud, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) meminta agar empat dari 127 desa di Kabupaten Malaka segera melakukan koordinasi guna melakukan pencairan Dana Desa Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah pandemik Covid- 19.


” Permintaan ini merujuk terhadap regulasi Peraturan Kementerian Desa Daerah Tertinggal (PDTT) no 6 tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Desa agar dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama tetap tinggal di rumah sampai pandemi covid-19 ini berakhir.
Keempat dari 127 desa di kabupaten Malaka, yang belum melakukan proses pencairan yakni; Desa Lo’ofon kecamatan Malaka Barat, Desa Nabutaek kecamatan Rinhat serta Desa Umutnana dan Desa Naisau kecamatan sasitamean.


” Alasan keempat desa ini, tidak melakukan pencairan DD untuk BLT covid-19 disebabkan karena, para kepala desa dan bendahara desa, tidak datang ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan konsultasi dan mendapat ACC APB-DES nya, tutur Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka Agustinus Nahak, ketika ditemui media di ruang kerjanya, senin 8 juni 2020.


Menurut Kadis Agustinus, masyarakat yang belum mendapat bantuan BLT DD akan kita alikan ke bantuan lain misalnya padat karya tunai (PKT) dengan skema HOK dan masih ada lagi BLT provinsi.


” Ia meminta agar masyarakat harus bersabar dan terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para kades-kadesnya, jika belum mendapat bantuan katanya.


Ia juga menambahkan bahwa soal polemik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah desa tertentu kiranya kepala desa perlu mencari jalan keluar agar masyarakat tetap aman dan tenang, karena masih banyak bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah selain dana desa tuturnya.
” Selain itu juga persoalan yang terjadi di desa sekiranya diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu menempuh jalur hukum dan harus pula dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang agar di selesaikan dengan baik dengan prinsip mengutamakan kepentingan publik” pungkasnya


Agus lebih lanjut menjelaskan, bahwa di PMD kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yakni, memfasilitasi setiap kepala desa dan bendahara desa, untuk menyelesaikan administrasi berupa APB-desnya, agar bisa melakukan pencairan.Kami tidak punya wewenang untuk melakukan pembinaan bahkan tindakan hukum terhadap oknum kepala desa yang melakukan kesalahan dalam menyalurkan BLT lewat skema DD pungkasnya.
” Persoalan di desa itu tanggung jawab camat, kalau kami hanya memfasilitasi soal administrasinya, regulasi dan hal- hal teknis lainnya.Selain itu, kepala desa harus benar- benar selektif dan perlu memverifikasi nama-nama yang kepala keluarga yang menerima BLT terutama mereka yang janda dan duda, lalu mereka yang tergolong miskin,tegas Agustinus.


Nahak menambahkan soal penanggung jawab wilayah desa itu ada di camat, sehingga jika ada masalah di desa, berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat, yang disalurkan lewat ADD maka yang bertanggung jawab penuh adalah camat.


Ia berharap keempat desa tersebut segera membangun koordinasi yang baik agar melakukan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku dengan harapan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemik Covid-19 (Fb/Rep ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *