Pemda TTU Resmi Teken MOU Dengan BPJS Tenaga Kerja Provinsi NTT Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa

Kupang,sonafntt-news.com.Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara resmi melakukan penandatangan kerja sama(Mou ) dengan BPJS Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa tingkat Kabupaten TTU.

Acara penandatangan kerja sama tersebut berlangsung di Hotel Aston Kupang yang dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Bali Nusra Papua Toto Suharto,Bupati TTU Drs.Juandi David, Kepala BPJS Tenaga Keja Provinsi NTT dan staf serta Kepala BPJS Tenaga Kerja Atambua Nasrullla Umar,Kamis 15 April 2021.

Bupati TTU Drs.Juandi David dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan merupakan salah satu langkah strategis bagi masyarakat terutama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk aparatur Pemerintah Desa lingkup Kabupaten TTU.

Pelaksanaan penandatangan kerja sama ini sebagai wujud ril untuk menindaklanjuti peraturan Presiden No.2.tahun 2021 dengan prinsip memberikan perlindungan jaminan sosial bagi aparat desa ketika menjalankan tugas dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Juandi David menegaskan bahwa inpres No.2 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat sangat membantu masyarakat dan kami berkeinginan lebih awal dalam pelaksanaannya dimana akan dimulai dari aparat desa dan Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kontrak lingkup Kabupaten TTU.

Ia berharap ke depan masyarakat TTU semua bisa terdaftar sebagai peserta peserta bpjs ketenagakerjaan dengan prinsip memberikan perlindungan sosial dengan mengacu kentuan yang berlaku.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Armada kaban dalam keterangannya mengparesiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten TTU terutama memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa.

“Ini suatu terobosan baru yang perlu mendapat apresiasi dimana aparat desa memiliki peran yang cukup strategis dalam melakukan kerja-kerja nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi desa”

Dalam kesempatan itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusra Papua Toto Suharto menguraikan bahwa Inpres No.2 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat umum termasuk warga TTU.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Jaminan keselamatan kerja (JKK),Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP).dan Santuan kematian.

Toto Suharto berharap kedepan seluruh pekerja di TTU bisa tercover sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan Pemda TTU bisa melakukan langkah-langkah yang strategis yang efektif agar masuk dalam nominasi Paritrana Award tahun 2021 dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku,ungkapnya.(Mf/SN..**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *