Pemkot Ke Depan Siap Lakukan Refocusing Anggaran 2021 Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Kupang,sonafntt-news.com.Pemerintah Kota Kupang ke depan siap melakukan langkah-langkah strategis dan salah satunya membuat refocusing anggaran 2021 untuk percepatan penanganan covid-19 mengingat laju penyebarannya di Kota Kupang sudah semakin meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2021.Pantauan media ini penyerahan DPA-SKPD 2021 berlangsung di Ruang Rapat Garuda Kantor Walikota Kupang, Kamis (28/01) siang tadi dilakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 lingkup Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, secara simbolis kepada sejumlah pimpinan perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang. Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, S.H., M.Si dan disaksikan oleh beberapa pimpinan perangkat daerah lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si menyampaikan bahwa jika dalam perkembangan ke depan tingkat kasus covid-19 di Kota Kupang semakin meninggi, Pemkot akan melakukan beberapa langkah-langkah antisipasi, diantaranya re-focusing anggaran ataupun penggunaan anggaran mendahului perubahan, seperti yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT. “Kita bisa saja lakukan re-focusing anggaran yang ada. Selain itu jika memang mendesak, bisa saja minta persetujuan DPRD untuk melakukan penggunaan anggaran mendahului perubahan,”

Langkah ini juga merupakan bagian penting yang harus dilakukan agar semua elemen yang ada berperan lebih aktif untuk sama-sama melakukan pencegahan bahkan memutuskan mata rantai covid-19.

Fahrensy P. Funay dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penyerahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah Kota Kupang telah membahas sejumlah anggaran yang direstui oleh DPRD Kota Kupang. Dijelaskan dalam APBD Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021, anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.132.652.976.094 dan anggaran belanja sebesar Rp. 1.176.605.741.261. Anggaran belanja tersebut untuk membiayai kegiatan pada kurang lebih 40 perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.

Sekda menegaskan, selaku penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang, meneruskan arahan Walikota Kupang, diharapkan semua pimpinan perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan pada DPA masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab. “Dengan diserahkan DPA ini yang telah mendapatkan pengesahan oleh DPRD, jangan ada kegiatan yang terbengkalai dengan alasan waktu sehingga tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya. Dikatakan perangkat daerah memiliki waktu kurang lebih 11 bulan kedepan untuk menuntaskan program-program pembangunan yang sudah dirancang dalam DPA.

Lanjutnya, apa yang disampaikan sesuai dengan arahan serta petunjuk Walikota agar secepatnya dilakukan penyerahan DPA sehingga para pimpinan perangkat daerah dapat melakukan percepatan kegiatan. Sekda juga mengingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk segera melakukan penginputan manual seluruh kegiatan pengadaan baik yang ditenderkan maupun yang tidak pada sistem rencana umum pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat tanggal 30 Januari mendatang. “Saya berharap pimpinan perangkat daerah untuk dapat secara teknis membantu Walikota dalam pelaksanaan pembangunan di kota ini, dinas teknis bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang ada di dokumen anggarannya,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah atas capaian yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Untuk itu Sekda minta pimpinan perangkat daerah segera “action” dengan menyusun kegiatan-kegiatan dengan baik termasuk kegiatan pengadaan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan. “segera koordinasi dengan bagian PBJ untuk melakukan penginputan. Pimpinan perangkat daerah menunjuk PPK yang bertanggung jawab untuk membantu admin melakukan penginputan. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemimpin perangkat daerah selaku pengguna anggaran maka boleh melakukan pengumuman tender,” jelasnya.

Sekda juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah bahwa DPA bukan dokumen rahasia, dan terbuka dalam pengelolaannya bersama pejabat-pejabat dibawahnya serta dapat bekerja sebagai suatu tim.(ghe/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *