Pemkot minta Bus Antar Kota Dalam Provinsi Harus Memanfaatkan Terminal Sesuai Fungsinya.

Kupang,sonafntt-news.com. Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan meminta kepada Bus Antara Kota Dalam Provinsi agar memanfaatkan terminal yang ada sesuai fungsinya dengan harapan tidak mengganggu arus transportasi dan penggunaan jalan yang keluar masuk dalam wilayah Kota Kupang.


Kami meminta agar bus yang beroperasi dari luar luar kota harus benar-benar memanfaatkan terminal yang sudah dibangun oleh pemerintah dengan baik bukan menggunakan tempat-tempat tertentu seperti yang terjadi di wilayah kelurahan lasiana dan sekitarnya sebagai tempat naik –menurunkan penumpang.

Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Drs. Bernadinus Mere saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis 272020.


Bernadinus Mere dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagai warga negara negara yang baik harus taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku termasuk aturan transportasi sehingga memberikan kenyamanan bagi penumpang dan pengguna jalan dengan prinsip saling mendukung dan menciptakan iklim usaha yang baik dan benar serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga harus diberlakukan oleh para sopir travel dan jika beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan perhubungan yang berlaku sehingga memberikan kesan bagi pertumbuhan dan kemajuan sebuah daerah.

Sementara untuk proses penertiban kami sejak bulan 13 januari – maret 2020 namun dengan hadirnya covid-19 baru kembali kegiatan di lapangan sejak tanggal 1 juli 2020.
Untuk mengatasi keadaan di lapangan kami membangun gerakan bersama baik RTRW,Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Oebobo dan Pemerintah Kelurahan Lasiana dan Oesapa, Babinsa. Disamping itu, sesuai aturan perhubungan kendaraan antar kota dalam provinsi tidak boleh parkir di pinggir jalan wilayah oesapa hingga lasiana karena akan sangat mengganggu arus arus transportasi yang keluar masuk di Kota Kupang.

Ia menambahkan hingga saat ini banyak travel belum memenuhi standar operasi eksekutif dan kedepan kami akan melakukan operasi dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku. Disamping untuk pengendalian parkiran lingkup Kota Kupang tentu juga mengacu terhadap kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) dengan pihak terkait dan jika adanya laporan dari pihak bersangkutan kami siap melakukan turun ke jalan melakukan operasi dan pengelola parkir harus benar- benar menjalankan tugas sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan jika ditemukan adanya kendaraan yang hilang pengelola parkir harus bertanggung jawab karena aturan yang jelas. ungkapnya.(MF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *