Pentingnya Dukungan Lintas Sektor Untuk Akomodir Kepesertaan BPU Ketenagakerjaan
Kupang, sonafntt-news.com. Dalam rangka mendekatkan pelayanan publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur sementara melakukan langkah-langkah strategis dan sekaligus minta dukungan lintas sektor 22 Kabupaten/kota se-NTT untuk memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya BPJS ketenagakerjaan mengingat Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur untuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) hanya 45.000 orang dan ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan angkatan kerja produktif di NTT.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) Christian Natanael Sianturi, di ruang kerja di Kupang, Rabu (9/3/2022),
Christian Natanael Sianturi menguraikan bahwa untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khusus untuk BPU kami telah menyiapkan beberapa skema diantaranya memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pertanian, perikanan,peternakan, Perbankan, PT.Pos Indonesia dan lembaga formal maupun informal lainya.
Langkah lain yang dilakukan memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mempermudah pendaftaran melalui agen brilink Perbankan dan sejauh ini kami juga melakukan perluasan kepesertaan dengan sistem keagenan seperti koperasi,LSM yang berbadan hukum dan memiliki status kepengurusan yang jelas, lembaga harus aktif bahkan siap memenuhi ketentuan yang diperlukan.
Christian Natanael Sianturi BPJS ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar termasuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang pasar, tukang ojek, supir, nelayan, petani, pembantu rumah tangga, atau jenis pekerjaan informal lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga manfaat yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan Hari Tua (JHT).
Sambungnya, warga yang mendaftarkan kepesertaan cukup membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pembayaran iuran 36.800,dan selanjutnya bersangkutan membayar iuran per bulan dengan nominal yang sama.
Sementara dalam menjalankan tugas jika mengalami kecelakaan akan mendapatkan perlindungan sosial sebagai berikut biaya transportasi maksimum ;untuk angkutan darat dengan nilai 5 juta, angkutan laut 2 juta, angkutan udara 10 juta, selain itu jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan 1 juta per bulan selama 12 bulan, dan bulan selanjutnya 50 % dari upah. Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.
Manfaat lainnya yakni akan diberikan perlindungan sesuai jenis kecelakaan yang dialami bahkan akan diberikan beasiswa pendidikan anak maximum 2 orang jika yang bersangkutan mengalami cacat total saat menjalankan tugas sesuai profesinya.
Lanjutnya, BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian sebesar 42.000.000,dan jaminan hari tua diproses sesuai akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa keaktifan kepesertaan. (Mf/SN).