Pentingya Dilakukan Pencermatan Akurat Bagi Mantan Napi Yang Masuk Daftar Bacaleg Sebelum Penetapan DCT
Kupang, Sonafntt-news.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Kupang terus bergerak memberikan edukasi kepada publik tentang keterlibatan aktif semua pihak dalam mensukseskan pemilu 2024 dan salah satu agenda yang perlu diperhatikan bersama yakni melakukan pencermatan yang akurat bagi saudara/i bakal calon legislatif dan terutama mantan narapidana (napi) sebelum dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan media Gathering dengan tema ” Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum 2024 di Hotel Amaris, Senin, 23/10/2023.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A.Nange, SIP, dalam keterangan menguraikan bahwa dalam PKPU No.10 Tahun 2023 mengatur mengenai pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sesuai tahapannya bakal calon yang diajuhkan partai politik.
Menurutnya, persyaratan bakal calon termuat dalam 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023) Huruf g dimana yang bersangkutan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Ia lanjut menjelaskan, Bawaslu Kota Kupang dalam menjalankan perannya melakukan Koordinasi dengan Pihak KPUD Kota Kupang terkait Persyaratan Administrasi yang dimasukkan oleh Bacaleg Mantan Narapidana melalui Partai Politik. Jika terindikasi/ditemukan adanya Pemalsuan Dokumen Persyaratan yang dilakukan oleh Bacaleg, maka kami akan mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Personil Sentra Gakkumdu Kepolisian untuk melakukan Penyelidikan Jika dalam proses Penyelidikan
“Indikasi Perbuatan Pidana Pemilu (Pemalsuan Dokumen oleh Bacaleg diatur dalam Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) maka dilakukan Pembahasan Pertama untuk Menentukan Status dan Temuan tersebut”ungkapnya.
Sementara Aipda Aloysius Sanggu Yudi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kota Kupang yang terus memberikan sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan pemilu 2024.
“Koordinasi dan kerjasama sangat dibutuhkan dalam mensukseskan pemilu 2024 oleh karena itu semua pihak harus menjalankan perannya secara optimal sedangkan untuk pencermatan bakal calon legislatif termasuk yang berstatus mantan napi harus dilakukan pencermatan secara efektif sehingga calon yang ditetapkan sebagai peserta pemilu memiliki integritas yang baik” ungkapnya.
Ia menegaskan kami terus membangun komunikasi dengan bawaslu dan mitra terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada peserta pemilu agar tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.