PERKEMBANGAN PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK Oleh : Joseph Franky L. Bere (Dosen Ilmu Administrasi Negara pada STISIP Fajar Timur Atambua)
Nomenklatur administrasi negara telah mengalami perubahan berbarengan dengan gejolak perubahan masyarakat yang semakin dinamis. Konteks Indonesia semasa pemerintahan orde lama dan orde baru lebih berfokus pada kekuasaan pemerintah. Sehingga orientasi kekuasaan yang berasal dari negara ini membuat segala upaya penyelenggaraan administrasi pemerintahan bercorak negara, ketimbang masyarakat atau rakyat. Maka dari itu, berusahalah fokus dari administrasi negara menjadi administrasi publik, sehingga label ’’public’’ dipahami sebagai predikat terhadap proses kepemerintahan (governance) yang selaras dengan perubahan yang terjadi, dengan demikian, istilah administrasi publik dapat diartikan sebagai administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk kepentingan masyarakat
(thoha,1999).
Pemahaman ini hakekatnya adalah jiwa dari ilmu administrasi negara yang sejak awal dikembangkan dan yang tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat pada umumnya (Wilson, 1978 dalam thoha) Thomas Kuhn (1993) telah menamakan paradigma ini
sebagai “revolusi sains” setelah mengalami kondisi analisis atau krisis. Setelah tercipta
paradigma baru, terciptalah kondisi normal dan paradigma tersebut mengalami normalisasi dan ilmunya disebut “normal science”. Bahwa perubahan – perubahan tersebut terjadi karena ditemukannya ketimpangan dalam paradigma awal. Demikian proses ini berlangsung
seterusnya.
PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA
New Public Administration
Latar belakang lahirnya administrasi publik baru disebabkan oleh tiga faktor yakni pertama, krisis kekotaan dan perkotaan seperti urbanisasi yang didukung pemerintah. Kedua, krisis rasial karena tekanan mayoritas etnis terhadap minoritas penduduk dalam mana perlakuan perbedaan oleh pemerintah memperburuk situasi. Ketiga, krisis energi dengan ikutan – ikutannya seperti masalah lingkungan, kesehatan, dll. Kondisi – kondisi ini manakala mempengaruhi administrasi negara. Para birokrat di negara tahun 1960 an – 1970, tak mempunyai identitas yang jelas dan malah mengidentifikasi diri dengan lapangan – lapangan profesi lain. Mengapa disebut baru? George Frederikson memperkenalkan istilah new atau “baru “. Sehingga muncul pertanyaan tentang apanya yang baru tentang administrasi negara. Bahwa kebaruan tersebut ada dalam bagaimana cara suatu kain itu ditenun, dan tak mesti dalam substansi benangnya yang
digunakan.
Lebih jauh dijelaskan bahwa kebenaran itu terletak pada dasar – dasar atau pada argument – argument tentang pemanfaatan yang tepat dari kain itu,
sekalipun kain itu telah usang. Sementara itu, menurut Albert Kaufman, kebaruan tersebut adalah pengejaran akan nilai – nilai dasar, yaitu keterwakilan, kompetensi yang netral secara politis serta kepemimpinan eksekutif. Selanjutnya Frederikson menjelaskan bahwa berbeda dengan Administrasi Negara konvensional berkutat dengan usaha, menjawab pertanyaan klasik tentang pentingnya efisiensi pelayanan yang lebih baik serta pemanfaatan sumber – sumber daya yang ada secara ekonomis,
maka new public administration menambahkan apakah pelayanan pelayanan tersebut meningkatkan keadilan sosial? Karna di masa itu (hingga kini pun) terjadi ketimpangan ketimpangan dalam pemberian yang diskriminatif. Artinya ketimpangan itu adalah wujud ketidakadilan. Oleh karena itu dibutuhkan adanya perubahan. Dan partisipasi publik harus diberikan ruang lebih luas dalam proses perubahan tersebut. Dan lagi, sesungguhnya menurut Frederickson, pergeseran paradigma itu penggagas paradigma itu hanya berkaitan dengan penekanan nilai pada masing – masing perspektif dan bukan perubahan atau penggantian nilai. Atau, dengan kata lain, pergeseran perspektif administrasi negara adalah strategi baru bagaimana mengemas nilai – nilai lama yang sudah ada sesuai persoalan negara dan masyarakat pada masa itu.
Itulah perspektif baru yang disebut new public administration. Pokok – pokok Pikiran new public administration pada intinya ialah keadilan sosial. Apa artinya dan bagaimana cara mewujudkan keadilan sosial di suatu Negeri. Keadilan sosial adalah seperangkat pilihan nilai : kerangka organisasi, corak manajemen, persamaan hak,akuntabilitas, perubahan, daya tanggap, karakter indisipliner Administrasi Negara, aplikasi serta pemecahan masalah secara tuntas, perlakuan adil terhadap warga Negara. Bahwa ketimpangan – ketimpangan yang terjadi antar wilayah dan sektor harus terpecahkan secara sistemik atau dengan kata lain, harus dilakukan perubahan – perubahan tidak hanya bersifat prosedural melainkan harus bersifat substantif.
Dalam kerangka itu maka dibutuhkan sebuah pemodelan yang terdiri dari : pertama, nilai – nilai yang akan dioptimalisasikan. Kedua, alat/mekanisme struktural untuk mewujudkannya. Ketiga, alat manajemen yang inovatif.
New Public Managemen
Latar belakang lahirnya perspektif ini di Amerika sekitar tahun 1996 karena beberapa krisis seperti yang dikemukakan oleh Osborne dan Gabler, yaitu : pertama, ketidakmampuan pemerintah menangani sejumlah issue sosial, terlalu besarnya kekuasaan birokrasi pemerintah yang sentralistik, sistem birokrasi, yang kolot tidak diketahuinya siapa – siapa publik yang harus dilayani/ dipenuhi kebutuhan – kebutuhannya.
Masalah – masalah ini bermuara kepada hilangnya kepercayaan bangsa kepada pemerintah Amerika, berbuntut selanjutnya pada pengalihan masalah – masalah kebijakan Negara kepada pertumbuhan ekonomi/ industri dan yang berkaitan pula dengan apa yang Ketiganya memiliki karakter kebaruannya masing – masing yang melekat padanya, mengandung standar pelayanan berfokus pada managemen efisien, ekonomis, dan terkoordinasi, sebaik mungkin berkeadilan sosial. Ketiga, pelayanan publik baru menyegarkan peran pemerintah agar menjadi lebih kepada layanan – layanan publik.
Itu dilakukan dengan menbangun koalisi dan kemitraan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan.
seharusnya pemerintah lakukan. Yaitu sistem pengambilan keputusan, sistem perencanaan,pengendalian, pengawasan, dll. Itu terjadi pada dasawarsa 1980 an . Itulah postur manajemen public.Mengapa disebut baru? Disebut baru karena penekanannya pada efisiensi, produktifitas dan masukan – masukan bisnis ke sektor publik untuk perbaikan sektor birokrasi yang efisien,
merosotnya kinerja pelayanan publik,kurangnya perhatian kepada pengembangan karir dan kesejahteraan birokrat – birokrat pemerintah.
Terdapat 10 prinsip pemerintahan wirausaha untuk menggeser 10 kondisi nilai – nilai lama ke birokrasi pemerintah yang baru. Pokok – pokok pikirannya yakni bahwa new public manajemen adalah suatu paket yang bertujuan meningkatkan kinerja administrasi publik melalui penggunaan konsep – konsep kewirausahaan sektor swasta prinsip – prinsip wirausaha birokrasi dan langkah – langkah mewujudkannya. Catatan penting ialah bahwa ia tak boleh berorientasi kepada mengejar laba.
New Public Service
Latar belakang kemunculannya merupakan reaksi terhadap sistem new public management yang mengabaikan hal mendasar yaitu mementingkan pasar dan bukan kepada pelayanan publik. New public service berintikan pandangan substantif yaitu Negara cq birokrasi, berfungsi melayani masyarakat. Singkatnya, Negara pelayan. Mengapa dikatakan baru? Ia mengubah status yang dilayani sebagai klien menjadinya yang sebenarnya, pertama yaitu citizen atau warga Negara, kedua, pemerintah bukan penguasa melainkan pelayan publik.
Ketiga, mekanisme untuk itu ialah kerjasama pemerintah, civil society dan dunia swasta, guna memenuhi kebutuhan bersama. Keempat, Memenuhi ketentuan – ketentuan hukum, nilai sosial, norma politik, professional, dan mengutamakan kepentingan warga Negara.
Pokok-pokok pikiran yakni adanya pengakuan akan eksistensi dan peran warga Negara bagi terbangunya pemerintahan yang demokratis. Bahwa warga Negara sesungguhnya merupakan pemilik pemerintahan yang mampu bertindak dalam suatu kebersamaan dalam mewujudkan cita – citanya. Bahwa kepentingan publik itu harus dimaknai sebagai hasil dialog dan keterlibatan publik dalam mencari dan mewujudkan nilai bersama dan kepentingan bersama.
Analisis saya berkaitan dengan perkembangan paradigma administrasi publik antara lain : pertama, administrasi adalah sebuah disiplin ilmu yang sedang berproses memperkaya diri dengan kajian- kajiannya, baik intensif maupun ekstensif. Secara intensif diarahkan kepada mendukung eksistensinya dan yang selalu adaptif terhadap perubahan – perubahan paradigma.
Secara ekstensif terbuka untuk menerima masukan – masukan dari disiplin ilmu – ilmu lain,yang diarahkan kepada perwujudan kepentingan – kepentingan besar publik / negara, namun tetap berangkat dari suatu kejelasan fokus dan lokus. Kedua, tiga paradigma sebagaimana disebut diatas bersumber pada domain administrasi publik.