Politik

Perkuat Konsolidasi, Paket SN-KT Showan Di Kecamatan Wewiku & Malaka Tengah

Malaka,Sonafntt-news.com. Dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar 9 Desember 2020 Pasangan Bakal Calon Bupati Malaka Periode 2020-2025 Dr.Simon Nahak,SH,MH dan Kim Taolin atau lebih dikenal dengan paket SN-KT terus memperkuat konsolidasi di lapangan dengan melakukan showan atau silaturahmi, kepada masyarakat di beberapa titik yakni Desa Weoe Kecamatan Wewiku dan Desa Fahiluka dan Desa Ain Tasi Kecamatan Malaka Tengah, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui secara baik dan benar mengenai program-program kerja dalam mendukung proses pembangunan di segala sektor jika ke depan dipercayakan memimpin Kabupaten Malaka untuk lima tahun ke depan.

Kami terus melakukan kunjungan di suruh kecamatan dan desa untuk mendengar langsung apa yang dikeluhkan masyarakat sehingga memperkuat data dan menjadi acuan dalam melakukan berbagai langkah strategis dengan prinsip siap melayani masyarakat.

Kunjungan yang dilakukan pada beberapa titik tetap mematuhi standar protokol kesehatan untuk mencegah bahkan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malaka, sekaligus ketua tim pemenangan paket SN-KT Hendrikus Fahik, ketika ditemui di ruang”, senin 27/7/2020.

Hendrikus Fahik menjelaskan bahwa untuk pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Simon Nahak- Kim Taolin, sudah dipastikan diusung oleh 3 partai yakni PKB, PSI dan Perindo sehingga kita sebagai pengurus partai wajib untuk mensosialisasikan diri dengan melakukan silaturahmi kepada keluarga bapak Simon Nahak dan Kim taolin”,

Silaturahmi yang dilakukan oleh paket SN-KT merupakan kunjungan biasa kepada keluarga. dengan tujuan mohon doa restu dari keluarga, kepada pasangan bakal calon Simon Nahak- Kim Taolin, dalam rangka mengikuti hajatan demokrasi pilkada serentak 9 desember 2020 khususnya di Kabupaten Malaka.

Kunjungan ini juga mengacu terhadap undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pilkada. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat melakukan sosialisasi diri, bukan melakukan kampanye sesuai pasal 63 ayat 1-3 UU 10 tahun 2016. sebelum mendaftarkan diri secara resmi kepada KPUD untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati,ungkapnya.

Anggota DPRD dua periode itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh paket SN-KT itu, semata-mata silaturahmi biasa dan tidak ada yang luar biasa. ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pengguna media sosial, atas kritik dan saran kepada kami pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati SN-KT, agar selalu melakukan silaturahmi kepada keluarga, sebelum tahapan kampanye dimulai,imbuhnya.(FB/rep).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *