Perkuat Pelayanan Perbankan, Bank NTT Ciptakan Sejumlah Inovasi Pembentukan Modal Inti Minimum

Kupang, Sonaf  NTT-News.com.  Dalam rangka memperkuat pelayanan publik, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus  bergerak dengan menciptakan  sejumlah   inovasi guna melakukan upaya pemenuhan   Modal Inti Minimum  (MIM) dan salah satunya strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha

Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham,.10/6 2024

Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan  koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan  konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB. Berdasarkan timeline  pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara  Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping  yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital  sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan  Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham  Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta  penyertaan Modal.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang  Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti  minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang  BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak  terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat

(BPR). Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan  demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui  komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada  bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa  keuangan     untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal  Inti Minimum  (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan

Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun. Bank DKI juga  memiliki Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan   bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT

sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal. Sinergi dan kolaborasi dapat   dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tata Kelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.

Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola   serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Proses berKUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan  Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan  Bapak PJ. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *