Pol PP provinsi NTT Terus Berkarya & Konsisten Lakukan Penertiban Guna Menahan Laju Penyebaran Covid-19.

Kupang,sonafntt-news.com. Menyikapi wabah penyebaran Covid-19 yang merupakan salah penyakit sangat membahayakan bagi kehidupan manusia yang hingga kini belum berakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkarya dan konsisten dengan melakukan penertiban dan pengawasan di area publik baik di pasar, obyek wisata, supermarket, perhotelan, terminal bus, tempat-tempat hiburan malam, emperan toko maupun tempat publik lainnya dengan tujuan menghindari adanya sosial distancing, menahan laju penyebaran dan memutuskan mata rantai covid-19.

“Semenjak dengan hadirnya covid-19 kami terus bekerja sesuai peran yang ada dan membangun komunikasi dengan 22 Kabupaten Kota untuk memperketat penertiban sekaligus memberikan pemahaman yang baik dan benar di area-area publik mengenai pentingnya menjaga kesehatan, membangun pola hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan serta membangun kerjasama dengan lintas sektor jika menemukan warga yang mengalami gejala-gejala covid-19 guna mendapatkan penangan kesehatan lebih lanjut. Hal ini harus benar -benar membutuhkan kerjasama yang nyata di lapangan sehingga mencegah dan mematikan wabah covid 19 dan virus ini harus dilawan karena sangat berpengaruh terhadap seluruh sektor termasuk akses ekonomi sebagai salah satu ujung tombak yang mendukung tatanan hidup masyarakat”


Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTT Cornelis Wadu saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya, Jumat 10/7/2020.

Cornelis Wadu lebih lanjut menjelaskan bahwa tatanan hidup baru dalam konteks covid-19 bukan terbatas pada batas kenormalan namun berada dalam suatu tindakan yang luar biasa untuk melakukan aktivitas ekonomi yang berpatokan pada protokol kesehatan dan tugas kami menciptakan ketentraman pada semua lini. Berdasarkan kebijakan New Normal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT per tanggal 15 juni 2020 dan salah satunya melakukan penertiban pada tempat-tempat wisata dan hadirnya covid-19 pada tiga bulan terakhir seluruh aktifitas tidak berjalan normal termasuk kegiatan ekonomi.


Kebijakan New Normal dimaksudkan untuk membuka kembali segala kegiatan publik namun secara bertahap guna memperkuat dan meningkatkan ekonomi masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga kebersihan lingkungan dan membangun kerja sama dengan seluruh pihak baik RT/RW, Kepala Desa/Lurah, dan petugas kesehatan terdekat maupun tokoh-tokoh agama untuk mendukung langkah-langkah percepatan penanganan covid-19.


Sementara dalam upaya proses penertiban dan pengawasan di tengah pandemik covid-19 saya selalu membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh 22 Kabupaten/kota yang terintegrasi dengan Pemerintah Kecamatan, kelurahan dan desa agar benar- benar menjalankan tugas di lapangan sesuai Undang-undang no 23 Tahun 2014.

Untuk wilayah provinsi dan sekitarnya kami melakukan operasi setiap hari sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan tujuan memastikan tempat-tempat publik agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena kita tidak mengetahui secara pasti orang-orang menjalankan tugas di area publik bebas dari ancaman covid-19 dan hal ini harus diwaspadai secara baik untuk kenyamanan dan kebaikan bersama.

Langkah lain juga yang juga harus dilakukan yakni semua pihak berkepentingan harus memainkan peran dengan baik dengan memberikan edukasi kepada masyarakat pada wilayah kabupaten/kota mengenai pentingnya kesehatan dan menghindari penjelasan bahkan dialog yang mengganggu psikologis seseorang apalagi berhubungan dengan orang yang sementara masuk daftar Orang Dalam Pantauan (ODP) dan dalam kondisi ini kita terus memberikan himbauan untuk tempat-tempat publik dan jika adanya lembaga atau perusahan yang tidak mematuhi aturan tentu akan diberikan sanksi melalui beberapa tahapan dan hal tersebut dalam perjalanan jika tidak diperhatikan tentu akan dilakukan pencabutan izin usaha dan mengenai pencabutan izin misalnya perhotelan dan warung, berkaitan dengan Dinas Pariwisata provinsi NTT.

Disamping itu, data penyebaran covid-19 secara nasional hingga saat ini masih tinggi namun NTT sudah mengalami penurunan dan sejauh kami melakukan pengawasan masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami sudah memanggil dengan membuat surat pernyataan dan jika melanggar lagi akan diproses menuju tahapan yang lebih tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan adanya tiga hal yang perlu diperhatikan bersama guna kelancaran penertiban di lapangan yakni komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak dan ia berharap agar masyarakat NTT dapat merubah pola pikir dan harus membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kesehatan guna menciptakan suasana yang nyaman dalam menjalankan tugas sesuai profesi masing-masing dan mengurangi ketergantungan hidup dengan sesama di segala aspek termasuk pemenuhan hidup sehari-hari hal ini harus dirubah agar bisa mandiri dan berkembang dengan optimisme menuju hidup yang lebih baik.(MF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *