Satgas PASTI Ungkap Penipuan Canggih 7 Lapisan Transaksi, 4 Tersangka Diciduk
Medan, SonafNTT-News.com. Kolaborasi antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar sebuah jaringan penipuan keuangan digital berskala besar. Melalui investigasi intensif dan pelacakan aliran dana yang kompleks, empat orang tersangka berhasil ditangkap, usai diketahui menjalankan modus penipuan melalui rekayasa sosial (social engineering).
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial RS, yang tertipu pada tanggal 19–20 Agustus 2025 setelah menerima panggilan telepon dari pelaku yang menyamar sebagai kerabat. Modus ini menjerat korban untuk mentransfer uang hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 254 juta.
Yang membuat kasus ini mencengangkan adalah teknik pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dana hasil penipuan tersebut dialirkan melalui tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening bank di 13 institusi keuangan dan penyedia jasa pembayaran.
“Kompleksitas skema ini menunjukkan bahwa penipu semakin canggih dan terorganisir. Tapi kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan,” ujar Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10).
Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas koordinasi dan dukungan yang kuat dalam proses penangkapan para pelaku. Ia juga menegaskan komitmen Satgas PASTI untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Ini bukan sekadar soal penipuan biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur yang menyasar kelengahan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Rizal.
Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penipuan digital, sekaligus menjadi contoh nyata efektivitas sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, OJK selaku koordinator Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id atau melalui layanan OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
