Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Kupang Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Oelamasi,Sonafntt-news.com Terus memperluas jaringan Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), resmi terbentuk dan terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini dibuktikan dengan pengurus daerah DPD  SMSI Kabupaten Kupang  telah menerima surat keputusan (SK) Pengurus dari Pengurus DPW SMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor: 002/KPTS/SMSI-DPW.NTT/VII/2022 tentang pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Kupang untuk  masa bhakti 2022-2027.

Ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang Makson Saubaki, Senin (08/08/2022) usai mendaftar di Oelmasi mengatakan  hari ini  kami pengurus DPD SMSI Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Kesbangpol  untuk mendaftar Keberadaan organisasi ini.

Kedatangan kami, tadi siang itu diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Dillyanti W. Nenobais.

Terdaftarnya Organisasi ini di Kesbangpol, maka keberadaan SMSI Kabupaten Kupang itu legalitasnya jelas,”ujar Makson.

Lebih lanjut Makson Saubaki menjelaskan kedatangannya bersama teman-teman bertujuan melaporkan keberadaan organisasi SMSI, sekaligus menyerahkan berkas-berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kupang.

Organisasi SMSI ini adalah organisasi perusahaan media online yang sudah terdaftar di Dewan Pers dan anggota perusahaan media online yang bergabung sudah mencapai 2.000.000 media di dunia. Organisasi ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki jaringan di setiap provinsi sampai ke kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Berdasarkan amanat AD/ART organisasi, SMSI bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri dan bermartabat,”ujarnya.

“Tadi telah diterima oleh ibu Kabid  dan setelah memeriksa  kelengkapan administrasi semuanya dinyatakan  lengkap. 

Kita tinggal menunggu dalam 1 atau 2 hari ke depan mereka akan mengeluarkan SKTnya,”jalas ketua DPD SMSI Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan sambil menunggu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  dari Kesbangpol ada 3 program kerja yang akan dilakukan Pertama Melakukan audiens dengan jajaran forkopimda dalam rangka memperkenalkan organisasi SMSI. Kedua Persiapan pengukuhan yang sudah direncanakan oleh teman – teman pada awal September 2022 dan yang ketiga akan melakukan verifikasi terhadap media-media siber yang bergabung dengan SMSI di Kabupaten Kupang.

Bendahara DPD SMSI Kabupaten Kupang Sam Dominggo menambahkan ke depan kami SMSI Kabupaten Kupang siap berkolaborasi dan bersinergi dengan lintas sektoral melalui karya – karya jurnalis kita.

Pada kesempatan ini saya berharap bagi penyelenggara negara yang ada di Kabupaten Kupang tidak ada pembukaman terhadap kebebasan pers.

“Mari kita bergandengan tangan membangun wilayah Kabupaten Kupang yang kita cintai kearah yang lebih baik,”ujar Sam Dominggo.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Dillyanti W. Nenobais, mengucapkan terima kasih kepada organisasi SMSI yang sudah mendaftarkan organisasi media ini di Kesbangpol Kabupaten Kupang.

“Tadi kami sudah teliti berkas dan berkasnya itu lengkap tidak ada satu kekurangan. Dalam 1 atau 2 hari ini kami akan keluarkan SKTnya,”Dillyanti Nenobais.

Sementara itu, Ketua DPW SMSI Provinsi NTT, Benediktus Jahang, secara terpisah mengapresiasi pengurus SMSI Kabupaten Kupang yang mana telah bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan oleh provinsi untuk membentuk pengurus Kabupaten.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada teman-teman pengurus SMSI Kabupaten Kupang yang mau bekerja, membentuk SMSI baik struktur kepengurusan maupun keberadaannya diakui oleh pemerintah setempat melalui Kesbangpol Kabupaten Kupang. 

“Selamat dan sukses buat pengurus dan jajaran pengurus SMSI Kabupaten Kupang,”Ujar Benny Jahang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *