Sinergi Kejati NTT–Bank NTT, Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

file_0000000068708206b3c633b283cc3b6a

Kupang, SonafNTT-News.com. Di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengambil langkah strategis yang diyakini akan memperkuat fondasi tata kelola perbankan daerah. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, dan Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT guna memastikan setiap kebijakan bisnis Bank NTT berjalan dalam koridor hukum, sekaligus mempercepat pemulihan aset dan menjaga kepercayaan publik,Kamis (30/7/2026).

Langkah ini diperkuat dengan penandatanganan kerja sama serupa oleh seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-NTT bersama kantor cabang Bank NTT di wilayah masing-masing. Kolaborasi yang dilakukan secara serentak ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola perbankan menjadi agenda bersama di seluruh Nusa Tenggara Timur.

Momentum itu juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.”

Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai pentingnya peran hukum sebagai instrumen pencegahan sekaligus penguatan tata kelola perusahaan di tengah dinamika industri perbankan yang terus berkembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama ini sebagai langkah strategis yang memiliki dampak jangka panjang bagi keberlangsungan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah.

Menurut Roch, transformasi digital, inovasi layanan keuangan, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi menuntut setiap lembaga keuangan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Karena itu, hukum tidak boleh hanya diposisikan sebagai alat penyelesaian sengketa ketika masalah telah muncul. Sebaliknya, hukum harus hadir sejak awal sebagai fondasi dalam proses pengambilan keputusan agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.

Roch juga mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah bank tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan aset, peningkatan laba, maupun ekspansi bisnis. Lebih dari itu, tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap hukum, kemampuan mengelola risiko, dan tingkat kepercayaan masyarakat merupakan pilar utama yang menentukan keberlanjutan sebuah lembaga keuangan.

Bank NTT yang selama ini berperan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi daerah. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga.

“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan,” tegas Roch.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, JPN memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainnya.

Namun, Roch menegaskan bahwa pendampingan tersebut untuk memastikan setiap keputusan bisnis memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu meminimalkan risiko hukum sekaligus mendukung penerapan prinsip kehati-hatian.

Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan rasa aman bagi pengambil keputusan, tanpa mengurangi independensi manajemen dalam menjalankan roda perusahaan. Dengan demikian, setiap kebijakan strategis dapat diambil secara lebih cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak kalah penting, kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset Bank NTT. Langkah tersebut menjadi salah satu kunci dalam memperkuat kondisi keuangan perusahaan sehingga mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada masyarakat, memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM, serta mendukung berbagai program pembangunan di Nusa Tenggara Timur.

Roch juga berharap sinergi antara Kejati NTT, seluruh Kejaksaan Negeri, dan Bank NTT tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Ia mendorong agar kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan kebijakan strategis, penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi pemulihan aset secara berkelanjutan yang bermuara terhadap peningkatan ekonomi daerah dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

Exit mobile version