Dukcapil Kota Kupang Menerapkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Zona Kecamatan

Kupang,Sonafntt-News.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang menerapkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis Zona kecamatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya social distancing di tengah Pandemik covid-19.

Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang efektif di tengah pandemik kami memberlakukan pelayanan berbasis zona kecamatan lingkup Kota Kupang secara bertatap yakni hari senin berlaku untuk Kecamatan Oebobo, selasa untuk Kecamatan Maulafa, Rabu bagi Kecamatan Alak, Kamis untuk Kecamatan Kelapa Lima dan hari Jumat pelayanan untuk Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kota Raja. Semua masyarakat yang datang dan mengikuti ketentuan yang ada tentu kami siap melayani tanpa batasan dan hal ini juga dimudahkan karena semua pegawai sudah kembali bekerja normal dengan dikeluarkannya kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT di tengah pandemik Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Drs.Agus Ririmasse,A.P,MSi saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Senin 27/7/2020.

Agus Ririmasse menjelaskan bahwa Dukcapil merupakan salah lembaga publik yang wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik di bidang administrasi kependudukan baik KTP,Kartu Keluarga, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kelahiran, surat pindah Warga Negara Indonesia dan hal ini wajib dilakukan karena setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara memasuki kebijakan New Normal di tengah pandemik covid-19 kami lebih giat memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tetap tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kami hadir untuk melayani masyarakat dan khususnya dibidang administrasi kependudukan dan saya sebagai pimpinan selalu menginstruksikan, mengawasi bahkan bersama-sama dengan staf merumuskan langkah-langkah strategis agar memberikan pelayanan yang baik dan menciptakan suasana yang nyaman dan bahagia di tengah masyarakat,tutur Agus Ririmasse

Ia menegaskan Dukcapil sebagai lembaga publik dan siapapun masyarakat Kota Kupang yang datang kita wajib membantu namun harus mematuhi standar pelayanan yang berlaku dan menciptakan suasana yang nyaman antar sesama bukan bertindak atas kemauan sendiri, ini lembaga publik memiliki aturan tersendiri serta tidak ada hal yang bisa diselesaikan. Selain itu, aspek lain yang juga harus diperhatikan masyarakat kota kupang yakni benar-benar mematuhi standar protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menggunakan masker jika berada di area publik dan Hand Sanitizer sebagai wujud nyata mendukung percepatan penanganan covid-19 yang sementara dilakukan oleh pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan.(MF/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *