Tingkatkan Layanan Publik, Penjabat Gubernur NTT Siap Silaturahmi Bersama Pemimpin Agama Di Kota Kupang

Kupang,Sonafntt-news.com.Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, S.H., M.Dc bersama Ketua PKK Provinsi NTT Sofiana Milawati Kalake, SE yang dijadwalkan  besok ( kamis, 7/9/2023) akan silaturahmi bersama  pemimpin Agama di Kota Kupang.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana saat jumpa pers di Lobi lantai dua Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Rabu, (06/09/2023). 

Kosmas D. Lana menyampaikan bahwa Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, S.H., M.Dc, telah dilantik oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adreanus Nae Soi, yang berakhir masa jabatannya pada Selasa (05/09/2023).

“Saya sudah berkordinasi dengan para pimpinan agama  diantaranya Ketua Sinode GMIT, Romo Vikjen Keuskupan Agung,Ketua MUI NTT dan tokoj agama Hindu dan Bundha.”ungkapnya.

Menurutnya, agenda ini  dilakukan dengan tujuan  memperkuat kebersamaan antara satu sama lain dan sharing bersama untuk meningkatlan pelayanan publik dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan  itu, sekda NTT Kosmas D.Lana  menerangkan mengenai  Tugas dan wewenang Pejabat Gubernur diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.Adapun  beberapa tugas dan kewenangan umum yang biasanya dimiliki oleh seorang Penjabat Gubernur: Pelaksanaan Tugas Gubernur: Penjabat Gubernur bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh Gubernur, seperti memimpin pemerintahan daerah, mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.

Point berikut yakni Penjabat Gubernur memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

Ia lanjut menjelaskan,  Penjabat Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan melakukan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga daerah. Selain itu, Penjabat Gubernur menjalin hubungan dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Ia menambahkan, Penjabat Gubernur turut terlibat dalam proses penyusunan anggaran daerah, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan penggunaan anggaran tersebut. (Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *