Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda TTU Gelar Evaluasi Pengelolaan DaK & DAU Tahun 2021.
TTU,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU kembali menggelar evaluasi dengan agenda pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021.
Pantauan media ini, Bupati TTU Drs.David Juandi yang memimpin langsung evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK dan DAU Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati TTU.Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala BKAD dan dihadiri para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),senin, 23 Agustus 2021.
Bupati Juandi David dalam arahannya mengatakan bahwa evaluasi yang digelar bertujuan untuk mengetahui secara langsung kinerja seluruh OPD terhadap realisasi belanja daerah terutama belanja modal di masing-masing perangkat daerah baik yang bersumber dari DAK dan DAU dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan oleh Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU ini “bahwa
Sebentar lagi kita akan mengakhiri bulan kedua triwulan III Tahun 2021. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh OPD untuk mengelola DAK dan DAU agar mempercepat proses pelelangan dimna sesuai aturan yang berlaku batas penandatanganan kontrak untuk kegiatan yang bersumber dari DAK adalah tanggal 31 Agustus 2021″, tegas Mantan kadis PMD TTU.
Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten TTU Salvator G. Lake, SE mengatakan bahwa realisasi belanja daerah keadaan semester I Tahun 2021 sebesar 24,54 %.
Salvator G. Lake berharap agar para Kepala OPD melakukan terobosan-terobosan baru guna penyerapan APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati TTU Juandi David dalam kesempatan itu menginstruksikan beberapa hal penting yang wajib dijalankan oleh seluruh OPD yakni percepat dan segera selesaikan proses pelelangan untuk kegiatan yang belum selesai. Langkah lain memperkuat koordinasi dengan PPK agar setiap tahapan proses pelelangan dipercepat dan manakala ditemukan masalah untuk dicarikan upaya penyelesaiannya dan bagi pengelola DAK yang sudah tanda tangan kontrak agar segera proses pencairan uang muka sebesar 30 % dan kegiatan di lapangan harus mengutamakan kualitas pekerjaan. (DK/SN).