Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda TTU Gelar Evaluasi Pengelolaan DaK & DAU Tahun 2021.

TTU,sonafntt-news.com. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku,  Pemerintah Daerah Kabupaten  TTU kembali menggelar evaluasi dengan  agenda pengelolaan  Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana  Alokasi   Umum (DAU) Tahun 2021.

Pantauan media ini, Bupati TTU Drs.David Juandi yang memimpin langsung  evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK dan DAU Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati TTU.Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala BKAD dan dihadiri  para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),senin,  23 Agustus 2021.

Bupati Juandi David  dalam arahannya mengatakan bahwa evaluasi  yang digelar bertujuan untuk mengetahui secara langsung  kinerja seluruh  OPD  terhadap realisasi belanja daerah  terutama belanja modal di masing-masing  perangkat daerah baik yang bersumber dari DAK dan  DAU dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan oleh Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU  ini  “bahwa

 Sebentar lagi kita akan   mengakhiri  bulan kedua  triwulan III Tahun 2021. Oleh karena itu,  saya minta kepada seluruh OPD untuk mengelola DAK dan DAU agar mempercepat proses pelelangan dimna sesuai aturan yang berlaku  batas penandatanganan kontrak untuk kegiatan yang bersumber dari  DAK  adalah tanggal 31 Agustus 2021″,  tegas Mantan  kadis PMD TTU.

Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten TTU Salvator G. Lake, SE mengatakan bahwa realisasi belanja daerah  keadaan semester I Tahun  2021 sebesar 24,54 %.

Salvator G. Lake berharap  agar para Kepala OPD melakukan terobosan-terobosan baru guna penyerapan APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Bupati TTU Juandi David  dalam kesempatan itu   menginstruksikan beberapa hal penting  yang wajib dijalankan oleh seluruh OPD yakni percepat dan segera selesaikan proses pelelangan untuk kegiatan yang belum selesai. Langkah lain  memperkuat  koordinasi dengan PPK agar setiap tahapan proses pelelangan dipercepat dan   manakala  ditemukan masalah  untuk dicarikan upaya penyelesaiannya dan  bagi pengelola DAK yang sudah tanda tangan kontrak agar segera proses pencairan uang muka sebesar 30 % dan kegiatan di lapangan harus mengutamakan  kualitas pekerjaan. (DK/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *