Tinjau Lokasi Kebakaran di TPA Alak, Pj Gubernur Minta Segera Ditangani

Kupang, Sonafntt-news.com.  Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC meninjau lokasi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kupang (4/10/2023). Didampingi Pj. Walikota  Kupang Fahrensy Funay, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Siagian, Pj Gubernur memantau langsung situasi terkini sekitar  TPA Alak yang mengalami kebakaran.

Berlarut-larutnya penanganan kebakaran sampah di TPA Alak saat ini membuat status kejadian tersebut kini dinaikan dari status siaga menjadi status darurat. Penetapan status kebakaran sampah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, pada Jumat (3/11).

Penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah Pemerintah Kota Kupang melakukan rapat koordinasi dan pemantauan kondisi kebakaran yang terjadi di kawasan TPA Alak.

Untuk informasi, kebakaran di TPA Alak terjadi pada Jumat (13/10) lalu, sekitar pukul 14.20 Wita. Kejadian kebakaran di TPA Alak meliputi hampir 80 persen cakupan luasan wilayah keseluruhan TPA tersebut.

Akibat dari kejadian kebakaran itu maka menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu di Kelurahan Alak. Timbulnya asap pekat pada jam-jam tertentu sangat membuat masyarakat sekitar resah karena kabut asap mengganggu aktivitas   dan terutama kesehatan warga.

Ayodhia pada kesempatan tersebut meminta agar petugas terus melakukan koordinasi antar lini dalam mengamankan lokasi kebakaran agar tidak semakin meluas.

“Agar secepatnya segera ditangani. Upaya-upaya koordinasi dalam penanganan harus terus dilakukan. Kami (minta) lokalisir titik-titiknya (api) jangan sampai apinya merembet ke mana-mana lagi dan terus meluas. Terlebih ini sudah sangat mengganggu aktivitas warga sekitar dan info yang kami dapat juga banyak warga yang sudah mengalami gangguan kesehatan (Ispa)” kata Pj Gubernur Ayodhia, saat mengecek lokasi kebakaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Rikco Umar mengatakan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga melibatkan semua stakeholder terkait termasuk TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat.

“Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan,” jelas Ricko Oemar.

Ricko Oemar juga menjelaskan Pemerintah Kota Kupang masih mengalami kesulitan dalam melakukan pemadaman dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan.

“Untuk mempercepat pemadaman api yang masih terjadi dalam kawasan TPA Alak perlu dilakukan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar,” terang Ricko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *