Usman Husin Anggota DPR RI Komisi IV minta kepada Mentri Kelautan dan Perikanan Batalkan Surat Edaran Tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Kupang, Sonaf NTT -News.com. Anggota DPR RI Usman Husin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera membatalkan surat Edaran Tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur karena dinilai tidak menjawab kebutuhan Nelayan dari sabang sampai merauke.
“ Sebelum di keluarkan sebuah kebijakan publik tentu harus ada kajian berbasis data secara matang dan di sosialisasikan di seluruh stakholder yang berwenang termasuk Nelayan sehingga ada autput yang baik di hari esok” tandas Usman Husin saat melakukan pertemuan dengan para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) HNSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (21/12/2024).
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin menjelaskan Surat Edaran yang di keluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur menuai berbagai kritik dari berbagai Kalangan dan pengeluhan para nelayan terkait
Ia menegaskan mengenai pengeluhan para nelayan di NTT ini, akan diangkatnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menjelaskan secara baik mengapa harus ada pelaksanaan aturan yang terkesan tumpeng-tindih di lapangan, di para nelayan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT Wahid W Nurdin menyampaikan terima kasih atas kunjungan Anggota DPR RI Usman Husin dan kiranya aspirasi yang di sampaikan di perjuangan dengan baik dab khusus untuk Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur banyak Nelayan yang mengeluh.
“Kiranya ada kebijakan yang tepat bagi nelayan pesisir sehingga mendukung kelanggsungan ekonomi keluarga.” ungkapnya
Selain itu, Para nelayan juga mengeluhkan pemasangan Planned Maintenance System (PMS) pada perahu nelayan yang biayanya terasa mahal dan memberatkan dan semoga di bahas kembali di Komisi IV DPR RI.
Sementara Nus Talo salah satu Nelayan Pesisir menyampaikan bahwa untuk urusan ini harus di kordinasikan bersama dan meminta petunjuk dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan diskresi terhadap surat edaran tersebut termasuk aturan pemasangan Planned Maintenance System (PMS) dalam bentuk surat keputusan agar tidak melaksanakan edaran KKP nomor No. B. 2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapam Ikan Terukur.
“Sebelum ada pencabutan harus ada diskresi , ada pemberlakukan khusus misalnya di Papua dan Aceh sesuai keputusan kepala Daerah dan hal ini jika di lakukan tentu sebagai salah satu kontribusi daerah terhadap Nelayan yang skemanya bermuara terhadap peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan Nelayan” ungkapnya.
Nus Talo juga meminta dukungab dari komisi IV DPR RI agar menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kantor DPD HNSI NTT karena pengurus daerah memiliki peran yang sangat stragis dalam mendukung kemajuan Nelayan. “ harus ada sinergitas yang baik antara antara nelayan bersama pemerintah daerah, Provinsi, dan pemerintah pusat sehingga apa yang di lakukan memberikan dampak produktif bagi pembanguan Nasional” tandasnya.