Nasional

Usman Husin Desak Kementerian Kehutanan Tuntaskan Konflik Lahan Petani NTT

Jakarta, SonafNTT-News.com. Konflik lahan antara masyarakat dan kawasan kehutanan kembali mencuat di Senayan. Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB, Usman Husin, secara tegas mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menuntaskan persoalan lahan petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini terbelit status kawasan hutan.

Desakan tersebut disampaikan Usman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama pejabat eselon I dan II Kementerian Kehutanan, Rabu (15/1).

Dalam forum itu, Usman menilai negara belum sepenuhnya hadir memberikan kepastian hukum bagi petani yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan yang kini berstatus kawasan hutan.

Menurut Usman, persoalan paling nyata terjadi di Desa Pukubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, dimana lahan pertanian produktif masyarakat masih tercatat sebagai kawasan hutan secara administratif. Kondisi ini membuat petani berada dalam posisi serba sulit—tidak hanya terancam konflik hukum, tetapi juga terhambat mengakses program bantuan pemerintah.

“Masyarakat sudah lama hidup dan berkebun di kawasan itu. Negara harus memberi kepastian hukum, bukan membiarkan petani terus berada dalam ketidakpastian,” tegas Usman Husin

Tak berhenti di Kupang, Usman juga mengungkap persoalan serupa terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, hingga hampir seluruh wilayah daerah pemilihan NTT II. Banyak kawasan kehutanan berada tepat di tengah permukiman dan lahan garapan rakyat, menciptakan konflik laten yang berpotensi memicu ketegangan sosial.

Usman menilai, status lahan yang tidak jelas berdampak langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Tanpa legalitas lahan, petani kesulitan mengembangkan usaha tani, memperoleh permodalan, hingga mengakses program pertanian berkelanjutan dari pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pelepas­an dan penataan kawasan hutan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat bukanlah ancaman bagi lingkungan, melainkan bagian dari solusi jika dilakukan dengan kebijakan yang tepat dan berbasis kondisi lapangan.

“Kita ingin hutan tetap terjaga, tetapi rakyat juga harus sejahtera. Kebijakan kehutanan harus berpihak pada realitas di lapangan,” ujar Usman.

Usman pun meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan peninjauan lapangan serta mempercepat kebijakan pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi ruang hidup dan sumber ekonomi masyarakat.

About The Author