Usman Husin Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Segera Tinjau Kembali Aturan Pengurusan Izin SPB Bagi Nelayan Pesisir

Kupang, Sonaf NTT-.News.com. Anggota DPR RI Usman Husin minta Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera meninjau kembali pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi nelayan dan terutama untuk Nelayan pesisir yang jangkauan tangkapan ikan minimal 2 Mil.

“Kementerian KKP kiranya memperhatikan hal ini dengan serius karena Nelayan Pesisir merupakan satu elemen penting yang mendukung pembangunan sesuai peran mereka masing-masing” ungkapnya saat melakukan pertemuan bersama Nelayan Pesisir di Kantor Lurah Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sabtu, 21/12/2024.

Anggota DPR RI Usman Husin dalam keterangannya menguraikan bahwa untuk mendukung pembangunan Nasional dan daerah terutama di bidang Kelautan dan Perikanan kiranya aturan- aturan yang dikeluarkan untuk Nelayan dan terutama Nelayan Pesisir yang jangkauan tangkapan ikan 2 Mil harus kaji dengan baik dan biaya harus dilihat kembali sehingga tidak menyulitkan mereka mengurus perizinan berlayar.

“ Para Nelayan Pesisir dan umumnya di NTT berasal dari keluarga kurang mampu dan kiranya kebijakan dari KKP benar-benar berpihak bagi kepentingan rakyat serta berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya yang ada” ungkapnya

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu menegaskan, birokrasi dalam pengurusan SPB bagi Nelayan Pesisir harus dibenahi sehingga Nelayan yang beroperasi lebih produktif untuk menjawab kebutuhan ekonomi keluarga bahkan permintaan pasar di seluruh Kabupaten/ Kota.

“ Saya terpanggil di komisi IV karena untuk untuk melayani sesama dan siap menerima berbagai usulan. serta memperjuangkannya semua ketentuan yang berlaku. Selain itu, bantuan yang ke depan harus ada asas manfaat bagi banyak orang” pungkasnya.

Sementara Lukman salah satu Tokoh Nelayan Pesisir dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI Usman Husin yang siap menerima dan memperjuangkan aspirasi Nelayan Pesisir.

“ Hal ini harus menjadi perhatian khusus Bapak Dewan karena berdasarkan fakta di lapangan banyak Nelayan mengeluh soal urusan Situ, Siup, Izin Surat Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layak Operasi ( SLO ) Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ” ungkapnya

Menurutnya, pengurusan ijin yang birokrasi cukup panjang ke depan kiranya bisa mudahkan seperti di Perhubungan Darat yang ada hanya STNK dan BPKB.

“ Kami ini mencari hidup di laut yang rejekinya belum pasti dan sebagai negara yang baik tentu taat terhadap aturan yang berlaku namun harus berpihak sesuai kondisi ril lapangan. Selain itu, Surat itu yang harus dimiliki oleh pemilik armada dan sebagai rujukan saat berlayar menangkap ikan sedangkan hal berkaitan kelayakan perahu dan keselamatan harus ditinjau kembali guna menemukan solusi yang tepat karena berkaitan dengan biaya dimana surat ijin berlayar di perpanjang setiap minggu” ungkapnya.

Ia berharap dengan pertemuan hari ini Bapak Usman Husin bisa perjuangkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga ketika para Nelayan Pesisir beroperasi merasa nyaman dan tidak terbeban dengan urusan ijin.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi NTT Agustinus Bulu saat konfirmasi melalui telepon seluler (Minggu 22/12/2024) menerangkan bahwa Nelayan yang menangkap ikan di laut wajib memiliki ijin baik kapal yang di bawah 5 GT, dan kapal 6 GT- 30 GT. untuk kapal 6-30 -GT itu menggunakan ijin penangkapan Ikam. ( SIPI) sedangkan kapal di bawah 5 GT menggunakan buku Kapal Perikanan .

“Sebelum mengurus persyaratan tersebut di kantor Dinas Perikanan, harus memiliki surat-surat kapal yang di terbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), bukan di kami.Selanjutnya setelah nelayan mendapat ijin seluruhnya baik untuk kapal di bawah 5 GT dan kapal 6-30 GT baru mengurus surat layak operasi ( SLO ) dari stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan surat persetujuan berlayar baru menangkap ikan, misalnya nelayan melaut 1 bulan, atau dua minggu kembali harus melapor kembali di Pelabuhan dan jika selang berapa hari kembali melaut nelayan harus melapor untuk mendapat persetujuan berlayar karena SPB berlaku untuk satu melaut, pengurusan itu tidak bayar (gratis), dan harus yang memenuhi kewajibannya selama sandar di pelabuhan, pembayarannya per hari Rp.1.000 x GT kapalnya.” ungkapnya
Ia lanjut menerangkan, kapal yang di bawah 5 GT jika sudah memiliki buku kapal perikanan sudah bebas menangkap ikan di mana saja namun sekarang Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan seluruh Nelayan harus SLO (surat ijin layak operasi) selanjutnya baru mendapat SPB (surat persetujuan Berlayar ), jadi semua kapal yang melaut menggunakan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimama termuat dalsm UU Pelayaran.
Ia juga mengakui banyak nelayan yang mengeluh terkait aturan yang ada namun solusi yang di tawarkan mengurus SLO dan SPB untuk kelancaran melaut karena di area laut banyak yang mengawasi dan jika dalam pengawasan di temukan nelayan yang tidak mengantongi SPB di berikan sanksi administrasi.

” Sanki yang di berikan bukan pidana namun berkaitan dengan uang dan stornya di Kementerian Keuangan.ini aturan yang diterapkan dari KKP oleh karena itu persyaratan baik untuk kapal besar dan kapal di bawah 5 GT harus di urus untuk menghindari masalah di laut” ungkapnya.

Agustinus Bulu menegaskan kapal ikan di bawah 5 GT yang jangkauan tangkapan ikan dibawah 4 mil wajib mengurus SPB dan jangka waktu berlayar biasanya dua minggu dan setelah pulang harus memperbarui SPB
“ jika dalam satu minggu nelayan berlaysar 3-4 kali hanya mengurus SPB satu kali saja, dan tidak ada biaya memperpangjang SPB namub hanya bayar administrasi selama berlabu di pelabuhan yang dibuktikan surat keberangkatan dan kedatangann kapal “ tandasnya.

Agustinus Bulu yang juga Kepala Bidang Perikanan Tangkap menambahkan umtuk pengurusan ijin semua gratis yang berlaku dari tahun 2023 dan bahkan kapal ikan 30 GT pengurusan ijinnya tidak ada biaya namun untuk kelengkapan surat kapal kewenangannya di Perhuhungan dan KKP mereka harus bayar, itu aturan dari KKP “ untuk ijin Siup, Situ ketentuan dari KKP sedangkab ijin daerah tidak ada biaya “ ungkapnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry! But we have no attendants at this moment! In this mean time, you can contact us trough the phone or email below:

+62 812-3627-672 marfinfoni@gmail.com

Hello! How can I help you ?

WhatsApp
WhatsApp