Kupang, SonafNTT-News.com — Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, jutaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai masih belum sepenuhnya memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi Informasi Provinsi NTT yang mendorong insan pers lebih aktif mengawal keterbukaan informasi di daerah.
Ketua panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi dan Edukasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagi Wartawan se-Kota Kupang, Riesta Megasari dalam laporannya menyampaikan bahwa pada senin 15/9/2026 Menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas wartawan dalam memahami keterbukaan informasi publik.
Dengan mengusung tema “Pers Garda Terdepan Informasi Publik”, kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi regulasi, tetapi menghasilkan kemitraan yang berkelanjutan antara Komisi Informasi dan insan pers.
Menurut Megasari, sinergi antara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi penting bagi wartawan ketika melakukan peliputan yang bersinggungan dengan informasi publik.
Transparansi APBD menjadi perhatian
Komisi Informasi NTT juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap program dan anggaran pemerintah daerah.
Pasalnya, pembangunan di daerah menggunakan sumber daya publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atawuwur, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan amanat reformasi.
Menurutnya, semangat keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari tuntutan Reformasi 1998 yang salah satunya menghendaki pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena itu, keberadaan lembaga pengawas serta regulasi mengenai keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan negara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kawal program, kawal anggaran di NTT,” tegas Germanus dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujarnya
Hak masyarakat jangan berhenti di atas kertas
Germanus menilai, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat memiliki hak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kerja badan publik, proses pengambilan keputusan hingga alasan di balik sebuah keputusan pemerintah.
Dengan jumlah penduduk NTT yang disebut mencapai sekitar 5,7 juta jiwa, Komisi Informasi melihat terdapat pekerjaan besar untuk memastikan pemahaman mengenai hak atas informasi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Apalagi, badan publik yang menjalankan fungsi pemerintahan maupun mengelola anggaran publik tersebar dari tingkat desa, kelurahan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Wartawan menjadi ujung tombak Demokrasi
Germanus menyebut media massa sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan, memberikan informasi kepada masyarakat, serta menjadi jembatan edukasi dan advokasi terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, wartawan didorong tidak sekadar memberitakan apa yang disampaikan pejabat atau badan publik, tetapi juga aktif menggali dan menguji informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia lebih lanjut menyampaikan Program pemerintah, penggunaan anggaran, kebijakan publik hingga proses pengambilan keputusan merupakan bagian dari informasi yang penting untuk diketahui masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
