Nasional

Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Timor, Anggota DPR RI Usman Husin Minta Menhut Tinjau Kembali SK Penetapan Cagar Alam Mutis Jadi TNMT

Aceh, Sonaf NTT– News.com. Menyikapi aspirasi masyarakat terutama di wilayah Timor yang meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka saya minta agar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2024, Cagar Alam Mutis Timau di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami perubahan status menjadi Taman Nasional Mutis Timau (TNMT)

“ perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi taman nasional ini menuai penolakan dari masyarakat Adat dari lima Kabupaten karena masyarakat umumnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang di wariskan para leluhur”

 

Demikian pernyataan Anggota DPR RI Usman Husin Saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, dalam penerbangan pesawat untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Meulaboh-Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, bersama Menteri Kehutanan (Menhut), pada Rabu 9 April 2025.

“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Kehutanan, agar SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 terkait penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau ditinjau kembali,” kata Usman Husin saat di konfirmasi wartawan, pada Rabu 9 April 2025.

“Saya jelaskan semuanya kepada Pak Menteri Kehutanan, terkait penolakan masyarakat adat, tentang Gunung Mutis sebagai paru-paru Pulau Timor, tentang kehidupan masyarakat yang masuk dalam kawasan Gunung Mutis dan Bapak Menteri merespon positif permintaan tersebut,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin.
Usman Husin menjelaskan, dirinya juga meminta agar terkait status Cagar Alam Mutis Timau yang dijadikan Taman Nasional Mutis Timau ini disosialisasikan kembali kepada masyaratkat setempat sehingga tidaj merugikan masyakat NTT dan khususya warga dikawasan Mutis.

“Memang benar, saya sampaikan kepada pak Menteri Kehutanan saat di dalam pesawat, ketika dalam penerbangan untuk kegiatan Kunker Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan ke Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, di Provinsi Aceh,” tambah Usman Husin.

Usman Husin menegaskan siap perjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Timor karena adanya kenyakinan yang sudah menyatu di dalam diri masyarakat bahwa Cagar Alam Mutis Timau merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Timor, alam Mutis bagian dari keberadaan mereka, dan Hutan membantu masyarakat adat berdaulat atas pangan seta sumber daya alam di dalamnya. Selain itu, perubahan cagar alam mutis justru akan mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian mereka yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di kawasan Mutis).

Seperti dilansir dari KOMPAS.com, Cagar Alam Mutis di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah status menjadi taman nasional menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024.

Perubahan status tersebut ditandai dengan kegiatan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, pada Minggu 8 September 2024.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat itu, Siti Nurbaya Bakar, menyebut bahwa dengan perubahan status Taman Nasional Mutis Timau, maka Indonesia memiliki 56 taman nasional dengan total luas 16,2 juta hektar atau 60,4 persen dari total kawasan konservasi di Indonesia yaitu 26,8 juta hektar.

Sementara itu, seperti  yang di beritakan dari media Floresa.co, masyarakat adat di Pulau Timor merasa kecewa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perubahan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Warga Adat Pulau Timor bahkan menyatakan protes serta menyebut Keputusan Menteri LHK sebagai Keputusan Sepihak yang mengagetkan. Warga adar khawatir penurunan statusnya berpotensi merusak lingkungan dan situs budaya
Dalam pemberitaan ini disebutkan, Aktivis Perempuan, Aleta Kornelia Baun, mengungkapkan kekecewaannya pada langkah pemerintah yang menurunkan status kawasan hutan konservasi di Gunung Mutis dan sekitarnya dari cagar alam menjadi taman nasional.

Aleta Kornelia Baun, bahkan mengibaratkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut “seperti mister” yang datang untuk mengambil sesuatu dari harta warisan leluhur masyarakat adat.

“Hutan itu hutan keramat bagi masyarakat adat, karena di dalamnya ada tempat-tempat ritual,” kata Aleta Kornelia Baun, kepada Floresa.co, pada 23 September 2024 lalu.

“Kalau memang ada penurunan status, harus didiskusikan dulu dengan masyarakat, apakah masyarakat yang tinggal di sekitar situ, setuju atau tidak,” kata Aleta Kornelia Baun saat itu

About The Author