Asesmen Nasional Tahun 2021 Sangat Representatif & Berbasis Data.
Kupang, sonafntt-news.com. Dalam rangka memperkuat layanan publik di bidang pendidikan dan meningkatkan pengetahuan siswa sesuai kondisi serta perkembangan zaman, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2021 melakukan asesmen bagi siswa/siswi dengan tujuan memperbaiki kualitas mutu pendidikan yang berbasis data pada satuan pendidikan bersangkutan.
Demikian keterangan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, S.Pd,. M.Si,saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya, selasa 21/9/2021.
Oktovianus Naitboho,S.Pd,.M.Si menguraikan bahwa asesmen nasional yang dilakukan Kementerian Pendidikan sangat representatif dimana tahapan yang dilalui berbasis data dan pengambilan sampel (siswa) dilakukan secara acak dengan tujuan utama mengetahui mutu pendidikan secara keseluruhan pada satuan pendidikan yang tersebar di Kabupaten/kota.
Lanjut Kabid oktovianus,proses asesmen dilakukan melalui berbagai tahapan diantaranya instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
“Asesmen yang dilakukan berbeda dari ujian nasional dan tujuannya mengukur kompetensi siswa secara individu yang berakhir dengan lulus atau tidak lulus,juara atau tidak juara namun hanya melakukan pemetaan mutu pendidikan berbasis satuan pendidikan secara komprehensif” tegasnya.
Sambungnya, jika asesmen yang dilakukan pada salah satu satuan pendidikan namun hasilnya mencapai target yang ditentukan akan dilakukan perbaikan di tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kabid Oktivianus menegaskan penentuan peserta asesmen ditentukan oleh pihak kemententerian dan satuan pendidikan bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama yang sudah ditetapkan namun jika salah satu siswa yang terdaftar sebagai peserta asesmen pindah sekolah, atau alasan meninggal satuan pendidikan harus mengajukan surat pemberitahuan kepada dinas Pendidikan yang dilengkapi bukti selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/kota memproses sesuai tahapan yang berlaku. (Mf/SN).