Hukrim

DiDuga Dendam internal Keluarga, MNA Serang RS Hingga Patah Tulang.

Amarasi,sonafntt-news.com. Diduga  adanya persoalan pribadi  (dendam)  internal keluarga yang hingga saat ini belum diselesaikan mendorong pelaku atas nama Marcel Nahum Ataupah  (MNA) menyerang Rikardus Siku   (RS) hingga Patah Tulang.

Demikian Keterangan Kuasa Hukum Rikardus Siku Elvianus Goo, SH kepada tim media ini usai melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepolisian sektor amarasi,minggu 17/10/20.

Elvianus Goo, SH menjelaskan bahwa kasus penyerangan tersebut terjadi di hari jumat tanggal 16 Oktober 2021 beralamat di Desa Oenoni II RT 004 RW 002 Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT.

“Kasus ini bermula sekitar pukul 07.00 wita dimana pada saat itu korban bernama Rikardus Siku, bersama istri dan menantunya sedang minum kopi di rumah kediamannya, tiba-tiba datang pelaku  dari arah samping rumah langsung menuju ke dapur bertemu dengan korban  sambil membawa tas yang berisi air bercampur lombok yang telah dipersiapkan oleh pelaku dari rumahnya dan pada saat korban sedang bercerita dengan pelaku tiba-tiba pelaku mengeluarkan botol aqua yang telah disiapkan lalu menyemprot ke arah mata korban berulang kali sehingga mata korban sakit dan pelaku langsung mengambil kayu berukuran pergelangan tangan orang dewasa dan mengayunkan kayu tersebut berulang kali  ke arah kepala korban namun di tangkis dengan dua tangan korban akhirnya korban mengalami patah tulang tangan kiri dan memar di kedua tangan korban”ungkap kuasa hukum Rikardus Siki.

Lanjut  Elvianus Goo,SH, untuk mendapatkan perlindungan Hukum kami bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor Amarasi, Kabupaten Kupang  dan berkat kerja sama yang baik   saat itu juga kepolisian sektor amarasi langsung mengambil keterangan dan juga melakukan visum di Puskesmas Oekabiti. 

Diuraikan juga bahwa,  setelah mengambil keterangan korban dilanjutkan keterangan istrinya korban bernama Vellim Ataupah sebagai saksi dan satu saksi lagi yang merupakan ibu kandung dari istri korban di agendakan akan memberikan keterangan pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021. 

 Menurut saksi dari istri korban, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menaruh dendam dimana  pada tanggal 14 Oktober 2021 korban memperagakan kejadian perkelahian di tempat pesta kepada pelaku sambil memegang pinggang pelaku dan menyentuh area bekas operasi  karena pelaku mengalami penyakit hernia. Hal ini menjadi dugaan terjadinya kasus penganiayaan. 

Dalam kesempatan itu Kuasa Hukum Korban meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses kasus penganiayaan tersebut  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selaku kuasa hukum dari Rikardus Siku saya minta agar kasus ini secepatnya diproses agar pelaku menerima konsekuensi atas perbuatannya”bebernya. 

Sementara  Penyidik Pembantu Polsek Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur,Ferdinand Tudua  yang konfirmasi via telepon, rabu 20/10/2021, menerangkan  bahwa dugaan kasus penganiayaan tersebut sementara dalam pemeriksaan saksi dan mama mantu dari pelaku  belum  datang memberikan  keterangan. 

“Baru baru sudah informasikan melalui calon istri pelaku  untuk kasih tau mama mantu nya namun belum datang.”ungkapnya.

Sambungnya ini hari libur jadi besok baru dibuat surat panggilan resmi saja karena baru-baru kasih tau bilang mau datang kantor buat keterangan ternyata tidak jadi datang biar besok buat panggilan resmi saja. (Sn/tim).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *