Gelar Rakor 2024, Tim Pembina Samsat Provinsi NTT Sepakati Langkah – Langkah Strategis dalam Peningkatan Pelayanan & Pendapatan

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT yang terdiri dari Jasa Raharja, Pemerintah Provinsi NTT, Ditlantas Polda NTT mengeluarkan sejumlah langkah – langkah strategis yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Kupang, pada Rabu (15/05/2024).

 Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyampaikan, bahwa langkah- langkah tersebut merupakan turunan dari Rakor Tim Pembina Samsat Nasional, untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menambah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan SWDKLLJ. 

“Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor Tingkat Provinsi tersebut, antara lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi.”ujar Hidayat. 

Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat merekomendasikan Para Gubernur dan Kepala Bappeda  Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan, Denda, BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid serta menarik animo masyarakat dalam membayar kewajibannya.

 Dalam paparannya Hidayat juga menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Sosialisasi Kemudahan Pembayaran pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ melalui Aplikasi Signal,” tambahnya.

“Ini adalah kolaborasi yang sangat penting guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor,” ujar Hidayat.

 Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi kendaraan yang terlibat laka lantas dan belum melakukan pelunasan, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu. Tim Pembina Samsat juga akan memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat. Hal senada juga disampaikan oleh Ditlantas  Polda NTT, KBP Restika Pardamean Nainggolan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menambah kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajibannya.

 Dalam paparannya, Restika mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting yakni validasi data terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” ungkapnya.

Hadir dalam Rakor Tingkat Provinsi NTT yang di gelar di Hotel Kristal Kupang yakni Perwakilan dari Gubernur NTT oleh Sekda NTT, Kormas Damianus Lana, Dirlantas Polda NTT, KBP Restika Pardamean Nainggolan, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat dan jajarannya, Plt. Kaban Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Payong, turut serta juga diundang Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende, Denny Adianto, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Putera, Octovian Taroreh, para Kasatlantas dan Kepala UPT Bapenda dari seluruh wilayah NTT serta Perwakilan dari Bank NTT. 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *