Gerak Cepat Jasa Raharja Lakukan Survei Validasi Ahli Waris Di Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang

Kupang,Sonafntt-news.com. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada sabtu (19/08/23) di Jl. Pramuka, Kec. Kuripan, Kabupaten kupang Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kecelakaan yang melibatkan sebuah dump truck dan sebuah sepeda motor (SPM) menyebabkan pengendara SPM an. Haurin Safes mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS terdekat. Petugas Jasa Raharja NTB pun melakukan gerak cepat untuk memberikan penjaminan korban atas biaya perawatan luka-luka yang dialami, karena korban dijamin negara melalui UU No 34 Tahun 1964. Setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari, korban dinyatakan meninggal pada Senin (21/08/23).

Berdasarkan identitas korban, diketahui bahwa korban berasal dari Kab. Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dilakukanlah komunikasi bersama dengan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Naufal Hakim Salim selaku Mobile Service Jasa Raharja NTT mendapatkan kelengkapan data korban dan segera menghubungi Ignasius  Stefanus selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kab. Kupang. Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap risiko kecelakaan secara cepat dan maksimal, Stefanus pun melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah  duka pada Selasa (22/08/23).

Perjalanan memakan waktu 7 jam perjalanan untuk sampai ke rumah duka di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kab. Kupang.  Setelah dilakukan survei, ahli waris sah yaitu Ayah Korban an. Ebenheser Safes, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya, di Kantor Bersama Samsat. 

Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, Ujar Stefanus. Stefanus juga mendorong Masyarakat untuk memenuhi atau melunasi kewajiban Perpajakan Kendaraan Bermotor yang dimilikinya di Kantor Bersama Samsat terdekat. 

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan. “Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendaraan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Tambah Hidayat.  

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *