Hak 834 Tenaga Kontrak Guru Siap Dibayarkan PEMDA Malaka
Kupang,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan khususnya di bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (PKPO) siap membayarkan Hak 834 Tenaga Kontrak guru dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
” Demikian yang diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Malaka Yohanes Bria Nahak, S.Sos ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, rabu 24 juni 2020.
Yohanes menjelaskan bahwa untuk hak hak guru khususnya tenaga kontrak daerah yang berjumlah 834 orang kita dari dinas Pendidikan siap dibayarkan karena sudah menyelesaikan tahapan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Keuangan Daerah (PPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk selanjutnya dari dinas PPKAD memproses ke setiap rekening yang nantinya disalurkan melalui Bank NTT.
Sedangkan untuk para guru PNS juga sudah menyelesaikan administrasi dengan dinas terkait dan kita sudah memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) selanjutnya diproses melalui rekening masing masing guru, pungkasnya.
” lebih lanjut yohanes mengenai Dana Bos tahap II sudah ditransfer ke rekening sesuai amanat no 7791 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban Dana Bos. Sekolah wajib menyampaikan data penggunaan Dana Bos maka sesuai edaran tersebut sudah mengeluarkan surat permintaan pengesahaan belanja.
Untuk tahapan pembayaran hak tenaga kontrak guru maupun PNS tentu akan dilakukan dengan baik dan semuanya tersistem secara online yang mengacu terhadap data yang ada dan mengenai tanggung jawab pengendalian terhadap guru tenaga kontrak kembali ke pemimpin satuan pendidikan, kami di dinas sebatas mengurus administrasinya saja.
Sementara untuk dana bos tahap II saat ini diproses melalui tim Dana Bos Kabupaten.Dana Bos tahap II juga sudah ditransfer dari pusat dan transfernya 5 kali karena kita di malaka ada 206 sekolah dan atas dasar itu kami menerbitkan surat perintah pengesahan belanja dan untuk pencairan silakan bendahara melakukan pencairan.
Yohanes menambahkan untuk melihat transfer dana bos tahap II kami mengharapkan 206 sekolah harus menyampaikan data ril penggunaan dana bos tahap sebelumnya dan untuk sekolah swasta juga harus melalui SK Bupati Malaka sehingga memberikan pendampingan melalui tim bos kabupaten sebagai pembina pengelolaan dana bos.
Lanjut dia soal pembiayaan honorarium kepada guru honorer sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2019 tentang pembiayaan honor dari dana bos 50 % namun karena dengan pandemi virus corona sehingga setiap sekolah meniadakan pemberlakuan pembiayaan honorer sesuai kemampuan sekolah dan kebijakan dari kepala sekolah sesuai data pokok pendidik per 31 desember 2019.
Untuk kebijakan PEMDA Malaka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui dinas terkait kita belum membahas secara detail karena kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat melalui surat kesepakatan bersama antara beberapa kementerian dan lembaga soal berjalannya new normal dibidang pendidikan.
Dia mengharapkan ditengah pandemi ini para kepala sekolah dan guru meskipun tidak melaksanakan KBM di sekolah harus dapat menjalankan tugas pokok dengan prinsip mencerdaskan generasi penerus bangsa dan khususnya daerah tercinta Rai Malaka dan harus pula meningkatkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan ( Fb / Rep ).