Jawab Kebutuhan Publik, 1443 Orang Resmi Menerima SK Guru PPPK Dari Sekda NTT

Kupang, Sonaf NTT-News.com. Sebanyak 1443 orang resmi  menerima SK pengangkatan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru SMA/ SMK dari Sekretaris Daerah Nusa Tenggara  Timur Formasi Tahun 2023. Turut hadir  mendampingi Kepala Dinas Pendidikan  Ambrosius Kodo, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Pricilla Q. Parera, SE. dan  sejumlah pegawai lingkup pemprov NTT, senin 8/7/2024.

Sekda NTT Kosmas D.Langga dalam  keterangannya menyampaikan bahwa  penyerahan SK  PPPK karena untuk  kebutuhan publik  terutama di dinas pendidikan dengan tujuan meningkatkan kualitas  pendidikan di tingkat SMA/SMK.

Menurutnya, sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku satu ruang belajar terdiri 36 siswa,  namun tidak semua sekolah  belum mencapai ruang kelas baru.” Ada yang sudah ideal dan ada yang belum” ungkapnya 

Ia lanjut menerangkan, fakta di lapangan tidak   semua sekolah memiliki kecukupan  guru atau tenaga pendidik, sebagai contoh di pusat-pusat  kota jumlah guru melebihi jumlah yang sebenarnya,  dan  sesuai  aturan Badan Kepegawaian daerah mengharuskan   istri harus mengikuti  suami dan hal ini  berpengaruh terhadap pemenuhan tenaga pendidik    di  kecamatan dan desa.

Dalam kesempatan itu, Sekda NTT menegaskan  Jumlah  1443 kiranya mencukupi kebutuhan yang  ada dan para guru  PPK akan menjalankan tugas di kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dimana  akan evaluasi setelah masa kerja tiga tahun.

 “Hak-Hak ASN PPPK akan ditentukan sesuai aturan kepegawaian PPK dan hingga saat ini  belum ada penetapan seseorang  PPPK mendapat   dana pensiunan berbeda  dengan ASN yang massanya   kerja diatas 20 tahun  bisa  mendapat hak pensiunan” ungkapnya.

Ia menambahkan,.Pemprov NTT melalui dinas pendidikan hari ini juga  akan melakukan penandatangan perjanjian kerja  dengan lulusan ASN PPPK  yang mengikuti seleksi 2023. (Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *