Kisah Inspiratif dari Kelurahan Liliba Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Oleh: Herman Laning

Kupang, Sonafntt-news.com. Pengelolaan sampah di setiap daerah di wilayah negara Indonesia dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Namun dalam pelaksanaannya setiap daerah/wilayah memiliki tantangan tersendiri sehingga dalam pelaksanaanya ada yang dapat berjalan dengan baik ada juga yang mengalami hambatan. 

Peran pemimpin wilayah dan peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan program pengelolaan sampah.

Kelurahan Liliba merupakan salah satu wilayah kelurahan di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data dari Badan Pusat Statistik Kota Kupang Tahun 2023, Kelurahan Liliba memiliki luas 5,83 kmĀ² dengan jumlah penduduk 17.213 jiwa dan 3.113 Kepala Keluarga. 

Wilayah terbagi menjadi 16 Rukun Warga (RW) dan 52 Rukun Tetangga (RT). 

Program pengelolaan sampah di Kelurahan Liliba dilaksanakan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Kupang melalui Peraturan Daerah No 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Implementasi Peraturan Daerah di Kelurahan Liliba diwujudkan melalui Program yang disebut “Tempat Penampungan Sementara (TPS) Tangguh”.

Sejarah TPS Tangguh dimulai dari ide Kepala Kelurahan Liliba, Bapak Viktor Alexander Makoni,S.Sos. 

Beliau memiliki keinginan Kelurahan Liliba menjadi kelurahan yang tangguh dalam rangka penanganan Covid-19. Untuk itu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Kelurahan Liliba dengan nama Satgas Tangguh Kelurahan Liliba. 

Makna kata “Tangguh adalah “sap kerja, dimana dengan makna tersebut setiap anggota satgas siap melakukan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan baik. 

Keberadaan Satgas Tangguh in membawa Kelurahan Liliba pada tahun 2021 mendapat penghargaan kategori sangat baik penanggulangan Covid-19 Prestasi ini yang akhirnya menobatkan Kelurahan Liliba menjadi Kelurahan Tangguh.

Sebagai Lurah Liliba, Bapak Viktor, sebutan beliau sehari hari, tidak berhenti untuk menjadikan Kelurahan Liliba sebatas gelar Kelurahan Tangguh namun terus berinovasi untuk menjadikan Kelurahan Liliba menjadi lebih baik lagi. 

Gagasan berikutnya adalah tentang pengelolaan sampah. 

Hal ini didasari dari hasil kunjungan lapangan ke wilayah kelurahan Liliba. dimana ditemukan sampah-sampah dibuang sembarangan, TPS yang tersedia berukuran kecil. 

Volume TPS yang kecil menyebabkan tidak dapat menampung sampah yang dibuang masyarakat, alhasil sampah berserakan di sekitar TPS sehingga menimbulkan pemandangan yang kotor.

Melihat persoalan tersebut beliau menghubung beberapa tokoh masyarakat dan pengurus wilayah di tingkat RW dan RT untuk membahas penyelesaian persoalan sampah yang ditemukan. 

Hasil pertemuan tersebut adalah kesepakatan membangun 3 (tiga) TPS di Kelurahan Liliba. TPS yang akan bangan dinamai TPS Tangguh. Dinamai tangguh karena dalam dalam pembangunannya murni swadaya masyarakat.  

Masyarakat berpartisipasi dengan semua sumberdaya yang ada pada mereka seperti semen, pasir, cat dan tenaga untuk membangun (tukang), Hal lain menunjukan kata tangguh adalah dari segi ukuran TPS. Bangunan TPS berukuran panjang 8 meter, lebar 3,5 meter dan tinggi 1,5 meter sehingga dapat menampung sampah dari masyarakat sebesar 42 m3/hari.  

TPS ini diresmikan pada 17 Maret 2021 dan sejak Itu mulai beroperasi menampung sampah masyarakat Kelurahan Liliba.

Kelurahan Liliba memiliki 3 (tiga) buah TPS Tangguh untuk menampung sampah masyarakat di Kelurahan Liliba. 

Letak TPS dapat dijangkau oleh seluruh wilayah dimana lokasi mudah diakses karena berada tepi di jalan raya. TPS 01 terletak di di RT 02 RW 13. TPS 02 di RT 13 RW 15 dan TPS 03 di RT 049/RW 15  Kelurahan Liliba. 

Lokasi TPS tidak mencemari lingkungan, penempatannya tidak mengganggu estetika dan lalu lintas. 

TPS berfungsi menampung sementara sampah untuk selanjutnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah tersedia di Kota Kupang.

Pengelolaan diserahkan kepada masyarakat dengan menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh warga. 

Masyarakat dapat membuang sampah di TPS mulai dari pukul 18.00-pukul 06.00 Wita. 

Jadwal pengangkutan mulai pukul 04.30 hingga pukul 06.00 Wita setiap harinya. TPS dilengkapi Closed Circuit Television (CCTV) yang berfungsi untuk memantau aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat. 

Masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan dikenakan sanksi.

Kelurahan Liliba menjadi kelurahan pertama di Kota Kupang yang memanfaatkan teknologi CCTV untuk memantau aktivitas pembuangan sampah. 

Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Alak Kota menggunakan truk sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Kupang setiap hari.

Keberadaan TPS Tangguh membawa Kelurahan Liliba masuk dalam nominasi kelurahan terbersih Kota Kupang pada tahun 2020 dan menjadi juara kedua pada tahun 2022.  (004hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *