Komisi III DPRD Provinsi Minta Pemda TTU Segera Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Roda II & IV.
Kefamenanu,sonafntt-news.com.Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemenuhan antara hak dan kewajiban harus berimbang sehingga memberikan dampak yang produktif bagi masyarakat secara umum yakni salah satunya Pemerintah Daerah Kabupaten TTU harus segera menyelesaikan pajak kendaraan berplat merah baik roda II dan dan IV dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT Leonardus LeLo, SIP,MSi usai melakukan kunjungan kerja di Pemda TTU,SIP,MSi,Jumat 15 April 2021.Turut hadir dalam kesempatan itu dua Anggota DPRD Provinsi NTT yakni Angela Merci Piwung,SH dan Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos
Leonardus LeLo menguraikan bahwa kunjungan kerja kami hari ini di Kabupaten TTU dengan agenda koordinasi untuk penyelesaian pajak kendaraan berplat merah baik roda II dan IV.
“Kunjungan kami hari ini untuk mengkonfirmasi tentang tunggakan pajak kendaraan dinas baik roda dua dan empat berdasarkan laporan hasil kunjungan sebelumnya di UPTD Pendapatan Kabupaten TTU dan untuk diketahui hasil kunjungan hari ini dimana Asisten II Setda TTU siap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah untuk melakukan langkah-langkah yang tepat agar utang pajak kendaran dinas baik roda II dan IV dapat diselesaikan dengan baik.
Politisi Partai demokrat NTT itu lebih lanjut menjelaskan, sesuai keterangan Asisten II Setda TTU anggaran DIPA dari masing-masing perangkat daerah termasuk pembayaran pajak kendaran dinas sudah setiap tahun dialokasikan.
Leonardus Lelo dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa sesuai penjelasan PLT.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, utang pajak terbesar pada kendaraan dinas roda II yang sudah dijual atau di pindah tangankan namun belum dibalik nama artinya pajaknya masih menjadi tanggungan Pemda TTU .
Anggota DPRD Provinsi NTT tiga periode berharap pimpinan daerah segera melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah guna menyelesaikan utang pajak kendaran dinas baik roda II dan IV.
Ia menegaskan langkah lain kedepan yang harus dilakukan yakni pemerintah daerah menyiapkan mekanisme lelang kendaraan dinas kepada pihak ketiga agar tidak terjadi lagi tunggakan pembayaran pajak dan kendaraan dinas dan aset lainnya yang menjadi milik Pemda TTU yang sudah dijual harus dilaporkan dengan baik dan benar kepada dinas terkait selanjutnya tanggungan pajak menjadi pihak yang bersangkutan, ungkapnya(**).