Langgar UU No. 6 Tahun 2011, Seorang WNA asal Belanda dideportasi
Jakarta, sonafntt-news.com. Seorang Negara Asing (WNA) asal Belanda diberikan deportasi karena dinilai melanggar Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Diketahui penanganannya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kegiatan deportasi dieksekusi oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe, didampingi seorang JFT Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Arnolda Yoan Delores sebagai bentuk tindak lanjut Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Kupang terhadap laporan yang bersangkutan terkait dengan Izin Tinggalnya yang telah habis berlaku (Overstay),Selasa, 12 April 2022,
“Penanganan di Bandar Udara Internasional Soekarno -Hatta, Jakarta. CACC diberangkatkan pada hari Selasa (12/04/2022) dengan Qatar Airways nomor penerbangan QR-955 menuju Amsterdam pukul 01.10 WIB dan akan tiba pukul 13.55 waktu setempat”ungkap Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe
Menurut Ketsia S.P.M. Lanoe, WNA asal Belanda berinisial CACC dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Tindakan Administrasi Keimigrasian ( TAK ) berupa Deportasi ke Negara asal.
Ketsia menegaskan Pendeportasian Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera dan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi juga meningkatkan kepedulian terkait Izin Tinggal yang dimilikinya saat berada di Wilayah NKRI hingga kesalahan seperti ini tidak terjadi lg kedepannya.
Ia menambahkan sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa. (Ay/Mf).