Langgar UU No. 6 Tahun 2011, Seorang WNA asal Belanda dideportasi

Jakarta, sonafntt-news.com.  Seorang Negara Asing (WNA)  asal Belanda diberikan deportasi  karena dinilai melanggar Undang-undang   No.6  Tahun 2011 tentang keimigrasian. Diketahui penanganannya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I  TPI Kupang yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone.

 Berdasarkan informasi yang  dihimpun media ini, kegiatan deportasi  dieksekusi oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi  Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe, didampingi seorang JFT Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Arnolda Yoan Delores sebagai bentuk tindak lanjut Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Kupang terhadap laporan yang bersangkutan terkait dengan Izin Tinggalnya yang telah habis berlaku (Overstay),Selasa, 12 April 2022,

“Penanganan  di Bandar Udara Internasional Soekarno -Hatta, Jakarta. CACC diberangkatkan pada hari Selasa (12/04/2022) dengan Qatar Airways nomor penerbangan QR-955 menuju Amsterdam pukul 01.10 WIB dan akan tiba pukul 13.55 waktu setempat”ungkap Kepala  Sub Seksi Informasi dan Komunikasi  Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe

 Menurut Ketsia S.P.M. Lanoe, WNA asal  Belanda berinisial CACC dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Tindakan Administrasi Keimigrasian ( TAK ) berupa Deportasi ke Negara asal. 

Ketsia menegaskan Pendeportasian Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera dan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi juga meningkatkan kepedulian terkait Izin Tinggal yang dimilikinya saat berada di Wilayah NKRI hingga  kesalahan seperti ini tidak terjadi lg kedepannya.

Ia menambahkan sejauh ini  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa. (Ay/Mf).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *