Pansus DPRD Minta Pemda TTU Segera Lakukan Penertiban Pos Jaga Bahan Galian C Di Noemuti
Kefamenanu,sonafntt-news.com.Panitia khusus (Pansus) DPRD Laporan Pertanggungjawaban Keterangan LPJK Bupati TTU Tahun 2020 meminta Pemerintah Kabupaten TTU segera melakukan penertiban terhadap bahan galian C di Kecamatan Noemuti pasalnya sesuai hasil monitoring di lapangan banyak truk yang mengambil bahan galian C tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan media ini,Kunjungan kerja pansus DPRD TTU dipimpin langsung oleh ketua pansus Johanes Salem,turut hadir Wakil ketua pansus FabianusOne Alisiono,Sekeetaris pansus Theodorus Tahoni, Anggota pansus Hironimus Funan dan Kabag Keuangan DPRD TTU Frans Tuames,Rabu 28 April 2021.
Ketua Pansus Johanes Salem saat meninjau lokasi bahan galian C menyampaikan bahwa sesuai hasil monitoring di Desa Naiola dan Desa Fatumuti Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU banyak ditemukan truk yang mengambil bahan galian C tidak membayar retribusi dan ini tindakan tidak benar oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah daerah segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami pansus DPRD merekomendasikan agar pemda TTU segera melakukan penertiban dan setiap struk yang masuk mengambil bahan galian C harus membayar retribusi dan jika mengindahkan yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk di wilayah bahan C.
Langkah lain yang harus dilakukan Pemda TTU yakni menugaskan petugas satuan pamong praja (Sat Pol PP) untuk menjaga pada pos-pos galian C yang tersebar di Kabupaten TTU termasuk di Kecamatan Noemuti karena sesuai fakta dilapangan pos jaga bahan galian tidak berfungsi dengan baik.
Ia menegaskan bahwa pansus terus bekerja untuk mengetahui kondisi sebenarnya dilapangan dengan target kedepan adanya peningkatan pendapatan daerah guna mendorong proses pembangunan di biinmaffo di segala aspek ke arah yang lebih baik.
Hal yang sama disampaikan oleh wakil pansus Fabianus One Alisiono dalam keterangannya mengatakan bahwa Pemda TTU kedepan harus merumuskan ketentuan-ketentuan khusus tentang retribusi bahan galian C karena sesuai hasil monitoring dilapangan banyak pihak yang tidak mematuhi aturan ketika mengambil bahan galian C.
Anggota DPRD TTU Pari partai Gerindra menambahkan Pemda TTU harus segera mengidentifikasi dan melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang hingga saat ini belum membayar pajak.
“Kalau Pemda TTU melakukan penertiban secara serius baik truk yang bahan Galian C dan pelaku usaha yang tersebar di TTU kami yakin tentu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah”, tegas Fabianus .(Mf/SN).