daerah

Pansus DPRD TTU, Rekomendasikan Tenaga Magang Nakes Jadi Tenaga Kontrak Daerah

Kefamenanu,sonafntt-news.com. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Laporan Pertanggungjawaban Keterangan (LPJK) Bupati TTU Tahun 2020 merekomendasikan Tenaga Magang kesehatan yang sudah mengabdi lebih dari empat tahun untuk diakomodir sebagai tenaga kontrak daerah dan hal dimaksud harus dibuktikan dengan partisipasi saat memberikan pelayanan pada layanan kesehatan bersangkutan.

Pantauan media ini,Kunjungan kerja pansus DPRD TTU dipimpin langsung oleh ketua pansus Johanes Salem,turut hadir wakil ketua pansus Fabianus One Alisiono,Sekertaris pansus Theodorus Tahoni, Anggota Hironimus Funan dan Kabag Keuangan DPRD TTU Frans Tuames,Rabu 28 April 2021.

Wakil ketua pansus Fabianus One Alisiono saat melakukan kunjungan kerja di Puskesmas Nunpene Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten TTU dan tempat layanan kesehatan di kecamatan Kota Kefamenanu mengaku prihatin atas keluhan yang disampaikan oleh tenaga magang dimana mereka sudah mengabdi bertahun-tahun namun Pemda TTU belum memberikan perhatian yang baik.

“Kita harus mengakui bahwa tenaga magang yang mengabdi di seluruh layanan kesehatan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik terutama bagi masyarakat TTU atas dasar tersebut kami merekomendasikan agar pemda TTU mengakomodir tenaga magang sebagai tenaga kontrak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.”ungkap Anggota DPRD TTU dua periode asal partai gerindra

Dalam kesempatan itu Sekretaris Pansus DPRD TTU Theodorus Tahoni, SPd menyampaikan bahwa sesuai kondisi di lapangan sepertinya terjadinya diskriminasi baik dinas PKPO dan dinas kesehatan dimana tenaga magang yang ada sama-sama mengabdi untuk memberikan pelayanan publik sesuai kompetensinya namun perhatian lebih banyak diberikan untuk guru-guru sementara adanya tenaga magang bidan dan perawat yang sudah mengabdi 3-11 tahun dan hal ini ditemukan di Puskesmas Nunpene namun Pemda TTU belum memberikan perhatian yang serius . Hal ini dibuktikan dengan pembayaran insentif 1 tahun sebanyak 900.000 dan jika dihitung perbulan maka tenaga magang hanya menerima 75.000.

Ia lanjut menguraikan temuan ini akan menjadi salah satu rekomendasi agar pemda TTU kedepan benar-benar mengkaji dan menganalisis beban kebutuhan kerja pada dinas dan badan lingkup TTU sehingga siapapun yang bekerja pada dinas atau badan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan oleh lembaga tersebut dimana antara hak dan kewajiban harus berimbang .

Ia menambahkan Pemda TTU harus memberikan perhatian bagi tenaga kesehatan yang bekerja diluar jam dinas misalnya untuk penanganan covid-19 dan pasien melahirkan bahkan melakukan rujukan pasien di luar daerah karena urusan kesehatan memiliki resiko tinggi karena jika ditemukan ada kelalaian diluar jam dinas tentu mereka akan dituntut, tutur Ketua Fraksi DPRD asal PKB.(Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *