Perkuat Pelayanan Akademik, Skema UKT Undana Tahun 2023 Mengalami Perubahan & Ketentuan Yang Berlaku

Kupang, Sonafntt-news.com. Skema uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Universitas Nusa Cendana  (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2023 mengalami perubahan  dengan tujuan memperkuat pelayanan akademik  dan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan oleh Rektor  Universitas Nusa Cendana Undana Prof. Dr. drh. Maxs Urias Ebenhaezer Sanam, M.Sc, saat memberikan keterangan Pers di lantai rektorat undana, senin, 21/8/2023.

Rektor Undana dalam keterangannya  menjelaskan bahwa  untuk tahun ini ada perubahan di dalam skema  UKT di mana sebelumnya  level  1-7  dan kemudian  ada penambahan 3 level  dengan dasar adanya usulan dari undana yang selanjutnya dilakukan verifikasi, konfirmasi  dan tahapan lainnya  sehingga ditetapkan  oleh menteri   Pendidikan.

 ” Hal ini dilakukan  untuk menjaring  karena metode    yang dilakukan yakni sistem subsidi   silang.untuk level 1-7 rangenya  hanya penambahan 250.000, sedangkan untuk level 8-10 di peruntukan  bagi mahasiswa yang orangtuanya  berkemampuan  sehingga mereka membayar lebih dengan harapan meringankan beban mahasiswa/ i yang orangtua kurang mampu  secara ekonomi”ungkapnya.

Menurutnya,  hal lain ditemui pada sistem,  mahasiswa terkadang mengupload datanya kurang lengkap  dan sistem yang ada menggunakan aplikasi  yang mana aplikasi langsung menempatkan level yang tertinggi bahkan jika mahasiswa tidak mengisi data sama sekali  aplikasi akan beranggapan yang bersangkutan setuju pada level tertinggi karena  ranon teksnya menyatakan demikian.   Selain itu, ditemukan ketidakcocokan data   (datanya tidak masuk akal, red) maka aplikasi  tidak bisa melakukan analisis lebih jauh dan beranggapan yang mahasiswa dimaksud setuju  dengan  level yang tertinggi. 

Rektor undana menegaskan Penerimaan Mahasiswa baru di lingkup Universitas Nusa Cendana (Undana)  Kupang-Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini  masih mengacu terhadap tiga jalur dimana  nomenklaturnya yang berbeda namun substansinya sama.”intinya kita melihat  pada nilai raport, prestasi lainya, dan  bidang ilmu yang saling terkait  mata pelajaran yang  patut di pertimbangkan.  Selain itu, adanya seleksi nasional berdasarkan  tes,  ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan  porsi penerimaannya masih  tetap sama yang  mengacu terhadap  aturan  yang  berlaku dengan rincian  SNBP 20 %, SNBT minimal 40 %, dan jalur mandiri maksimum  30 % .

Dalam kesempatan itu, rektor Undana juga menjelaskan  bahwa mengenai KIP  kulia dimana yang untuk SNPT kementerian pendidikan  menyatakan  2.158 orang  lulus namun kuota yang diberikan hanya 800 orang  dan  harus dibagi untuk tiga jalur kemudian disepakati 600 orang di SNPT   sedangkan mahasiswa yang lulus 3.200.hal ini kami harus cros cek ulang karena kuata yang di berikan tidak sesuai dengan jumlah yang lulus.

Ia menambahkan  kehadiran mahasiswa asing  sebagai salah satu wujud memperkuat kemitraan dengan negara tetangga Timor leste dan sebagai syarat melakukan akreditasi.Selain itu, kami juga memberikan  afirmasi bagi mahasiswa asing dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara Pembantu rektor  I  Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si, dalam kesempatan itu menerangkan penerimaan calon mahasiswa jalur reguler  SI, pascasarjana   yakni S2, S3, mahasiswa transfer dan mahasiswa asing semua dipantau oleh kementerian Pendidikan

” Mahasiswa  yang di nyatakan lulus 5.  866, mahasiswa  untuk jalur SNPMB 5.691, mendaftar ulang dan melakukan  registrasi serta melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal ( UKT)     5.691,  mahasiswa pasca sarjana S2  dan S3 149 orang, mahasiswa transfer 20 orang dan mahasiswa asing (timor leste, red)   35 orang  namun yang baru  melakukan registrasi  6 orang, dan  yang lain sementara  mengurus visa.”ungkapnya.

Sementara untuk UKT, sekitar 200-an orang yang  belum melakukan registrasi  dan secara aturan kami tidak lagi namun sesuai keterangan Bapak Rektor  adanya kebijakan dimana untuk pembayaran uang pangkal bisa dicicil dua kali dan tahap awal bisa mahasiswa bersangkutan bisa membayar 30 %  dan tahap berikut baru menyelesaikan sisanya  (70 %). “Langkah ini penting untuk membantu mahasiswa yang orangtuanya kurang mampu”ungkapnya. ( Mf/SN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *