Politik

PKB Nilai Pergub Pendanaan Pendidikan NTT Diskriminatif, Ana Waha Kolin Desak Pemprov Tinjau Ulang Pergub Nomor 53/2025

Kupang, SonafNTT-News.com. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti keras Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan, yang dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTT, Ana Waha Kolin, kepada awak media di ruang Fraksi PKB, Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa hasil reses Fraksi PKB di berbagai daerah memperlihatkan ketimpangan dalam penerapan kebijakan pendidikan tersebut.

“Dalam Pergub ini disebutkan bahwa anak-anak penerima bantuan seperti BLT, Raskin, dan Program Indonesia Pintar (PIP) dibebaskan dari kewajiban membayar Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP). Sementara anak-anak yang tidak menerima bantuan tetap harus membayar. Dimana letak keadilannya?” tegas Ana d.

Menurutnya, banyak keluarga yang hidup dalam kesulitan ekonomi namun tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) — yang kini disebut DT-SEN. Akibatnya, mereka tidak menerima bantuan pemerintah, tetapi tetap dibebani iuran sekolah. Kondisi ini, kata Ana, berpotensi menambah kesenjangan sosial di sektor pendidikan.

Ana menilai, Pergub Nomor 53 Tahun 2025 bertentangan dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan hak bagi mereka yang kebetulan terdata dalam sistem bantuan. Pergub ini harus dikaji ulang karena tidak semua keluarga miskin terdaftar dalam data pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya berpihak pada rakyat kecil, bukan menambah beban bagi keluarga yang berjuang menyekolahkan anak-anaknya.

“Kami di Fraksi PKB mendesak pemerintah provinsi untuk meninjau ulang Pergub ini sebelum diberlakukan secara luas. Prinsip keadilan sosial harus benar-benar diwujudkan,,” tambahnya.

Ia menegaskan Sebagai legislator perempuan siap memperjuangkan pendidikan dan kesejahteraan rakyat, Ana Waha Kolin mengingatkan bahwa pendidikan bukan hanya soal biaya, tetapi soal masa depan generasi muda NTT.

“Kalau kita bicara pendidikan, berarti kita bicara masa depan anak-anak kita. Program ‘Ayo Bangun NTT’ seharusnya menjadi ujung tombak dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan pendidikan bagi seluruh masyarakat NTT,” tegasnya.

Ana berharap, ke depan Pemprov NTT lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat, terutama di bidang pendidikan. Ia juga meminta agar seluruh stakeholder pendidikan — mulai dari dinas, sekolah, hingga masyarakat — dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan agar hasilnya lebih inklusif dan berpihak pada rakyat kecil.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTT itu secara tegas mendorong Gubernur dan Dinas Pendidikan NTT untuk melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 53 Tahun 2025 dengan memperhatikan masukan dari berbagai kalangan.

Kebijakan pendidikan, menurut Ana, seharusnya menjadi jembatan pemerataan, bukan pemisah antara yang mendapat bantuan dan yang tidak.

“Kami tidak menolak programnya, tapi kami menolak ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai Pergub ini justru membuat anak-anak dari keluarga miskin yang belum terdata semakin tertinggal,” tegasnya lagi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *