Raymundus Mega Minta Kapolres Kupang Kota Segera Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Ketua Permasna Kupang.

Kupang,sonafntt-news.com.Dewan Penasehat Ikatan Mahasiswa Nagekeo  (Permasna) Kupang  Raymundus Mega meminta  kepada Kapolres Kupang Kota dan Jajarannya agar segera mengamankan sekelompok orang (pelaku) yang melakukan penganiayaan terhadap ketua Permasna Kupang.

“Sebagai orangtua atau pesenahat Permasna  Kupang  saya minta kerja sama yang baik dari Bapak Kapolres Kupang  Kota segera mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ketua Permasa Kupang dan kiranya perasaan ini segera ditangani sesuai ketentuan hukum agar yang bersangkutan  mendapat efek jera atas perbuatannya”tegasnya.

Sementara Ketua Permasna Kupang  menerangkan bahwa  saya dipukul  oleh orang tak dikenal  hingga mengalami bengkak di rahang kanan dan luka di pipi bagian kanan”,sabtu 30 oktober 2021.

Lanjut ketua  Permasna Kupang, selain dirinya menjadi korban ada juga beberapa temannya yang mengalami nasib yang sama dengan inisial   YGM, FDFM, MKPW, MEB,TETL,dan FK.

Menurut YGM (salah satu korban)   bahwa  peristiwa tersebut terjadi  di Kelurahan Liliba RT 43  (Gang Damai) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Sabtu (30/10/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

“Hari Sabtu kami menghadiri  undangan wisuda salah satu  senior organisasi Permasna yang sudah menyelesaikan studinya. Kami jalan bersama rekan-rekan pengurus Permasma Kupang  di  Kelurahan Oeba-Kota Kupang dan setelah acara selesai kami langsung pulang  ke Sekretariat Permasna namun dalam perjalanan  dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal”bebernya.

“Kami pulang sekitar jam 3 pagi begitu dan langsung menuju  ke Sekretariat Permasna dan beberapa orang mau balik ke Penfui tempat tinggal mereka. Hanya kami jalan satu arah dulu sampai Sekret setelah itu baru mereka sebagian pulang ke kos mereka masing-masing,” ungkapnya.

“Seperti biasa kami lewat Gang Damai tidak kenapa-kenapa. kami  yang lewat ada  4 motor dan kami 8 orang dan  saat sampai di Gang Damai, kami sempat melihat sekelompok tidak dikenal tersebut dan saat melewati area tersebut ada sekelompok orang langsung menghadang kami  dan tanpa sebab atau masalah mereka langsung memukul kami”ungkapnya.

Untuk mendapat perlindungan Hukum, Ketua Permasna  Kupang dan rekan-rekannya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP-B/678/X/2021/SPKT/ Resor Kupang Kota tanggal 30 Oktober 2021.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H melalui Kanit Pidum Rico mengatakan, pihaknya segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Mf/SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *