Raymundus Mega Minta Kapolres Kupang Kota Segera Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Ketua Permasna Kupang.
Kupang,sonafntt-news.com.Dewan Penasehat Ikatan Mahasiswa Nagekeo (Permasna) Kupang Raymundus Mega meminta kepada Kapolres Kupang Kota dan Jajarannya agar segera mengamankan sekelompok orang (pelaku) yang melakukan penganiayaan terhadap ketua Permasna Kupang.
“Sebagai orangtua atau pesenahat Permasna Kupang saya minta kerja sama yang baik dari Bapak Kapolres Kupang Kota segera mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ketua Permasa Kupang dan kiranya perasaan ini segera ditangani sesuai ketentuan hukum agar yang bersangkutan mendapat efek jera atas perbuatannya”tegasnya.
Sementara Ketua Permasna Kupang menerangkan bahwa saya dipukul oleh orang tak dikenal hingga mengalami bengkak di rahang kanan dan luka di pipi bagian kanan”,sabtu 30 oktober 2021.
Lanjut ketua Permasna Kupang, selain dirinya menjadi korban ada juga beberapa temannya yang mengalami nasib yang sama dengan inisial YGM, FDFM, MKPW, MEB,TETL,dan FK.
Menurut YGM (salah satu korban) bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Liliba RT 43 (Gang Damai) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Sabtu (30/10/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
“Hari Sabtu kami menghadiri undangan wisuda salah satu senior organisasi Permasna yang sudah menyelesaikan studinya. Kami jalan bersama rekan-rekan pengurus Permasma Kupang di Kelurahan Oeba-Kota Kupang dan setelah acara selesai kami langsung pulang ke Sekretariat Permasna namun dalam perjalanan dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal”bebernya.
“Kami pulang sekitar jam 3 pagi begitu dan langsung menuju ke Sekretariat Permasna dan beberapa orang mau balik ke Penfui tempat tinggal mereka. Hanya kami jalan satu arah dulu sampai Sekret setelah itu baru mereka sebagian pulang ke kos mereka masing-masing,” ungkapnya.
“Seperti biasa kami lewat Gang Damai tidak kenapa-kenapa. kami yang lewat ada 4 motor dan kami 8 orang dan saat sampai di Gang Damai, kami sempat melihat sekelompok tidak dikenal tersebut dan saat melewati area tersebut ada sekelompok orang langsung menghadang kami dan tanpa sebab atau masalah mereka langsung memukul kami”ungkapnya.
Untuk mendapat perlindungan Hukum, Ketua Permasna Kupang dan rekan-rekannya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP-B/678/X/2021/SPKT/ Resor Kupang Kota tanggal 30 Oktober 2021.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H melalui Kanit Pidum Rico mengatakan, pihaknya segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Mf/SN).